RM.id Rakyat Merdeka - Apakah partai politik perlu “diancam” supaya mematuhi aturan?
Pertanyaan ini berangkat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (25/5/2026) lalu. Putusan MK, tegas: parpol yang tidak menyertakan minimal 30 persen bakal caleg perempuan, akan dicoret. Didiskualifikasi. Tak boleh ikut pemilu di dapil terkait. Minimal 30 persen. Wajib.
Isu ini mengantar kita ke perspektif yang lebih luas. Ketika parpol harus diancam diskualifikasi “hanya” untuk memenuhi kuota minimal perempuan, ini mencerminkan masalah demokrasi kita.
Masalah terbesarnya bukan kekurangan aturan. Regulasinya sudah banyak. Menumpuk. Bahkan ada yang tumpang tindih saking semangatnya membuat aturan. Masalahnya adalah tidak adanya konsekuensi. Minim sanksi.
Baca juga : Masa Depan Digadaikan
Kita terlalu lama hidup dalam demokrasi yang cenderung permisif terhadap pelanggaran. Aturan yang banyak itu, tidak benar-benar dipatuhi. Pelanggaran sering dianggap biasa. Manipulasi dianggap kelaziman. Akal-akalan politik diterima sebagai kecerdikan.
Kita hidup dalam budaya demokrasi tanpa rasa takut melanggar. Partai politik tahu ada aturan kuota perempuan. Tetapi selama bertahun-tahun aturan itu tampaknya sekadar syarat teknis.
Fenomena ini tidak hanya terjadi pada isu keterwakilan perempuan. Politik uang terus berulang setiap pemilu. Pelanggaran netralitas aparat muncul berkali-kali. Dinasti politik tumbuh subur. Kekacauan internal terjadi saat pencalonan. Macam-macam kasusnya. Tapi, sanksinya sering lemah.
Akibatnya, pelanggaran tidak lagi dianggap kesalahan. Bahkan, berubah menjadi budaya politik biasa.
Baca juga : Visi Besar Dan Penarik Rem
Di titik inilah putusan MK menjadi menarik dan strategis. Mahkamah tidak sekadar bicara soal perempuan. MK sedang mengubah logika dasar demokrasi kita: bahwa aturan harus memiliki daya paksa. Siapa pun yang tak mematuhi aturan, dicoret. Tok!
Demokrasi yang sehat berdiri di atas kepatuhan terhadap aturan main. Tanpa itu, demokrasi hanya menjadi panggung prosedural.
Selama ini, elite politik tampaknya terlalu nyaman hidup dalam sistem yang longgar. Mulai dari sumbangan politik bertuliskan “hamba Allah”, serangan fajar, sampai masalah yang sangat serius, bahkan terjadi di MK sendiri, seolah lumrah saja. Ditambah lagi adanya pembenaran, “yang lain juga begitu”.
Karena itu, putusan MK kali ini layak dibaca lebih jauh dan ditegakkan dengan benar. Putusan ini menjadi pengingat bahwa demokrasi membutuhkan sesuatu yang selama ini lemah di Indonesia: sanksi tegas terhadap pelanggaran.
Baca juga : Rupiah Dan Kelas Menengah
Karena, demokrasi tanpa sanksi hanya akan melahirkan satu hal: politik tanpa tanggung jawab.
Ketika sanksi tidak tegas dan tanggung jawab tidak ada, maka pelanggaran akan terus dianggap wajar. Aturan hanya menjadi formalitas. Demokrasi perlahan kehilangan wibawa. Seperti pertandingan tanpa wasit. Semua bisa melanggar seenaknya, tanpa sanksi tegas.(*)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.