BREAKING NEWS
 

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Lapor Ke Mabes Polri

Reporter & Editor :
SAIFUL BAHRI
Jumat, 18 November 2022 10:19 WIB
Aksi unjuk rasa suporter Aremania. (Foto : ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Meski kasus Tragedi Kanjuruhan sudah ditangani pihak kepolisian, keluarga korban tampaknya masih belum puas. Bersama tim hukum Aremania, keluarga para korban bakal mengajukan laporan polisi model B ke Mabes Polri, Jumat (18/11).

Anggota Tim Hukum Aremania, Ahmad Agus Muin mengatakan, ada tiga pasal yang mereka pakai untuk menjerat terlapor. Hanya saja, nama-nama terlapor belum disebutkannya secara rinci.

Baca juga : Satgas Transformasi Rampungkan Tugas, Iwan Bule Mau Lapor Jokowi

Pasal-pasal yang diajukan Tim Hukum Aremania antara lain ada Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Satu lagi, ada Pasal 80 UU Perlindungan Anak, yakni kekerasan terhadap anak-anak.

Adsense

“Ada tiga klaster laporan yang kami sampaikan kepada Mabes Polri nantinya. Ada pasal pembunuhan, pasal pembunuhan berencana, dan pembunuhan terhadap anak-anak,” kata Agus.

Baca juga : Demi Korban Tragedi Kanjuruhan, Skuad Arema Siap Bangkit

Agus menambahkan, selain pasal-pasal tadi, laporan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan  ini juga menargetkan adanya penambahan tersangka baru. Sejauh ini, kasus tersebut baru menyeret tiga tersangka dari sipil dan tiga lainnya dari aparat kepolisian.

“Hari ini apakah tiga orang aparat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu sudah mencerminkan nilai keadilan bagi 135 korban? Saya rasa tidak. Ada banyak lainnya, seperti Kapolres Malang saat itu, Kapolda Jawa Timur saat itu, dan para eksekutor yang belum ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Baca juga : Kalau Ada Hakim Nakal, Silakan Lapor KY

“PSSI juga layak (jadi tersangka), karena mereka penyelenggara sepak bola yang menyebabkan kekacauan sistem keamanan.”

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense