Dark/Light Mode

LPSK Lindungi 18 Saksi Tragedi Kanjuruhan

Sabtu, 5 November 2022 16:01 WIB
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo. (Foto: Antara)
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan 18 orang saksi terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan,  perlindungan kepada korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing saksi.

Baca juga : Komnas HAM: 45 Gas Air Mata Ditembakkan Aparat Dalam Tragedi Kanjuruhan

“Sampai sekarang ada 18 orang yang dilindungi terdiri atas korban dan keluarga korban,” kata Hasto seperti dikutip dari Antara, Sabtu (5/11).

Perlindungan yang diberikan untuk korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tersebut bisa berupa pendampingan fisik atau prosedural. Pendampingan prosedural diberikan kepada saksi saat dimintai keterangan Penyidik Polda Jawa Timur.

Baca juga : Aremania Minta Kejati Jatim Kembalikan Berkas Perkara Kanjuruhan

Menurutnya, perlindungan tersebut diberikan LPSK untuk menjaga korban atau keluarga korban dari upaya-upaya intimidasi. Perlindungan itu diberikan agar para saksi tidak mengalami tekanan dalam proses hukum yang saat ini berjalan.

“Jika memerlukan perlindungan fisik, kita berikan,” ujarnya.

Baca juga : Aremania Desak Kasus Tragedi Kanjuruhan Dibawa Ke Pengadilan HAM

Sebagai informasi, LPSK memberikan perlindungan melekat kepada salah satu keluarga korban, yakni Devi Athok. Devi Athok merupakan ayah dari dua orang korban meninggal dunia berinisial NBR (16) dan NDA (13) yang diautopsi pada Sabtu (5/11).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.