BREAKING NEWS
 

Senegal Tetap Arak Piala Afrika

Reporter : JHON ROY PANGIBULAN SIREGAR
Editor : ANGGOWO ADI SEPTANINGRAT
Minggu, 29 Maret 2026 06:20 WIB
Senegal keukeuh merayakan gelar juara Piala Afrika 2025. (Foto: Instagram/fsfofficielle)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senegal merasa menjadi korban perampokan bersejarah oleh Federasi Sepak Bola Afrika. Selain mengajukan banding, mereka tetap merayakan trofi Piala Afrika 2025.

Senegal terus melawan keputusan Federasi Sepak Bola Afrika (CAF) yang mencabut gelar Piala Afrika mereka. The Lions of Teranga tetap mau meng arak-arak trofi itu. 

Diketahui, CAF membatalkan gelar juara Senegal di Piala Afrika 2025, selang dua bulan setelah turnamen selesai digelar. Titel kampiun diserahkan kepada Maroko selaku runnerup dan tuan rumah. 

Baca juga : Dewan Menanti Realisasi Proyek Waduk Pengantin

Pencabutan gelar dilakukan karena Senegal dianggap bersalah usai melakukan aksi walkout pada saat injury time babak kedua. Kala itu, pasukan Pape Thiaw protes karena wasit memberikan Maroko tendangan penalti. Senegal pun geram dengan keputusan CAF mencabut gelar mereka. 

Adsense

Senegal telah mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) pada Rabu lalu. 

“Menghadapi perampokan administratif paling terang-terangan dan belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah olahraga kita. Federasi Sepak Bola Senegal (FSF) menolak untuk menerima ini sebagai sesuatu yang tak terhindarkan,” seru Presiden FSF Abdoulaye Fall. 

Baca juga : Ana/Trias Jumpa Duet Peringkat Satu Dunia

Senegal berjanji melakukan segala cara melawan keputusan CAF. Salah satunya, melakukan arak-arakan trofi sebelum pertandingan persahabatan. 

Sebagai tambahan informasi. CAS telah mengeluarkan pernyataan mengenai proses selanjutnya setelah permohonan yang diajukan oleh Senegal. 

Panel arbitrase CAS akan ditunjuk untuk memutuskan kasus ini dan jadwal prosedural akan ditetapkan. Sesuai dengan peraturan CAS, Senegal memiliki waktu 20 hari untuk mengajukan berkas banding yang berisi argumen hukum mereka. 

Baca juga : Berkah Lebaran Dan Stimulus Pemerintah Jadi Penopang

Setelah itu, pihak tergugat memiliki waktu 20 hari untuk mengajukan replik yang berisi pembelaan mereka. Mengingat permintaan penangguhan proses oleh FSF, belum ada perkiraan tenggat waktu prosedural maupun jadwal sidang. [JON]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense