Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

YLKI Minta Pemerintah Revisi Aturan Diskon Rokok

Jumat, 14 Juni 2019 10:52 WIB
Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi. (Foto : Istimewa).
Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi. (Foto : Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah merevisi aturan yang memperbolehkan diskon harga rokok. Ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah menurunkan tingkat konsumsi (prevalensi) merokok di Indonesia yang terus meningkat. “Memang itu kebijakan ngawur. Racun, kok diberikan diskon,” tegas Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi. 

Tulus menjelaskan, semangatpemerintah untuk menurunkan tingkat konsumsi rokok di Indonesia terganjal peraturan diskon tersebut. “Intinya tidakada diskon-diskonan. Pemerintah mau meracuni rakyatnya?” kata dia. 

Baca juga : OSO: KH Ma’ruf Akan Jalankan Pemerintahan Dengan Baik

Ketentuan diskon rokok tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor 37/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau. Peraturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Saat PMK Nomor 146/2017 direvisi menjadi PMK 156/2018, ketentuan mengenai diskon rokok tidak diubah. 

Dalam aturan tersebut, harga transaksi pasar (HTP) yang merupakan harga jual akhir rokok ke konsumen boleh 85 persen dari harga jual eceran (HJE) atau banderol yang tercantum dalam pita cukai. Bahkan, produsen dapat menjual di bawah 85 persen dari banderol asalkan dilakukan tidak lebih dari 40 kota yang disurvei Kantor Bea Cukai. 

Baca juga : Prevalensi Kanker Terus Naik, YLKI Minta Pemerintah Serius Tekan Penyakit Tak Menular

Dengan demikian, konsumen mendapatkan diskon sampai 15 persen dari harga yang tertera dalam banderol. Aturan ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang melarang potongan harga produk tembakau. 

Sebelumnya, peneliti Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Abdillah Ahsan mengatakan dari sudut pengendalian rokok, harga merupakan salah satu unsur paling penting. Semakin mahal semakin baik dan jika sebaliknya, semakin murah semakin sulit proses pengendaliannya. [JON]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.