Dark/Light Mode

NU Kritik Kebijakan Diskon Rokok

Senin, 29 Juli 2019 08:37 WIB
Kiai Salahuddin Wahid (Foto: Istimewa)
Kiai Salahuddin Wahid (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pimpinan Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur, Kiai Salahuddin Wahid yang akrab disapa Gus Sholah, mengkritik kebijakan diskon rokok dari harga banderolnya. Atau harga yang tertera pada pita cukai. Kebijakan ini tak sejalan dengan upaya pemerintah dalam menurunkan tingkat konsumsi rokok oleh masyarakat. 

“Harusnya, saat ini yang di lakukan menaikkan har ga rokok,” ujar Gus Sholah dalam Pertemuan Kiai, Santri dan Fatayat NU se-Jawa Timur Untuk Pengendalian Tembakau. 

Dia mengatakan, Indonesia merupakan negara dengan jumlah perokok tertinggi di dunia. Sebanyak 26,6 persen pemuda di Indonesia adalah perokok. Kondisi ini merata di semua daerah di Indonesia. Tingkat konsumsi (prevalensi) merokok juga meningkat 27 persen menjadi 34 persen. 

Baca juga : Hinca: Demokrat Akan Tegakkan Disiplin ke FKPD

Saat ini, ketentuan diskon rokok diatur melalui ketentuan diskon diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor 37/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau. Peraturan tersebut, turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. 

Saat PMK Nomor 146/2017 direvisi menjadi PMK 156/2018, ketentuan mengenai diskon rokok tidak diubah. Dalam aturan tersebut, harga transaksi pasar (HTP) yang merupakan harga jual akhir rokok ke konsumen, boleh 85 persen dari harga jual eceran (HJE). Atau banderol yang tercantum dalam pita cukai. Bahkan, produsen dapat menjual di bawah 85 persen dari banderol. 

Asalkan dilakukan tidak lebih dari 40 kota yang disurvei Kantor Bea Cukai. Dengan demikian, konsumen mendapat diskon sampai 15 persen dari harga yang tertera di banderol. 

Baca juga : PBNU Siapkan Kader Jika Diminta Jokowi

Aturan ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Yang melarang potongan harga produk tembakau. 

Harga rokok yang terjangkau, salah satunya akibat praktek diskon, membuat konsumsi produk tembakau ini sulit turun. Ironisnya, pembeli produk rokok murah sebagian besar adalah kelompok miskin. 

“Pengeluaran rokok di kelom pok miskin itu 6,5 kali konsumsi daging di keluarganya,” cetus Abdillah Ahsan, peneliti Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia di kesempatan yang sama. Menurutnya, saat ini 70 persen laki-laki usia antara 25-44 tahun merokok. Setiap ta hun, seseorang harus membakar rata- rata Rp 5,4 juta untuk membeli rokok. Angka ini kemungkinan akan bertambah, jika harga terus rokok mengalami diskon. [JON]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.