Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
“Jika sdr. Gaung (nama asli Gaga) mengatakan tidak sanggup ganti rugi dan bertanggung jawab, mungkin adanya video ini bisa membantu Pak Jaksa,” ucap Erika.
“Pak Jaksa @kejaksaan.ri yang terhormat, inilah sdr. Gaung yang telah merugikan sahabat saya @edlnlaura dalam bentuk materiil, imateriil, fisik, non fisik, dan lain-lain,” ucap Erika.
Baca juga : 5 Cara Sederhana Tingkatkan Kebiasaan Gaya Hidup Sehat
Selain masalah materi, Erika menilai, Gaga tak ada penyesalan setelah meninggalkan Laura.
“Video ini sebagai alat bukti dengan jejak digital waktu, di mana ketika sdr Gaung tidak ada rasa penyesalan apapun setelah putus dan meninggalkan sahabat saya dalam keadaan lumpuh dan rapuh,” imbuh pemain film Sakral dan Gas Kuy ini.
Baca juga : Kesetiakawanan Sosial Penting Hadapi Ancaman Bangsa
Usaha Erika tampaknya berbuah manis. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kemarin, Gaga dinilai bersalah oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum). Ia dituntut 4,5 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada Gaung Sabda Alam Muhammad selama 4 tahun 6 bulan penjara,” ujar JPU. Mantan Awkarin itu juga dituntut denda Rp 10 juta. [TAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya