Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kemnaker Sidak Campuspedia, Pastikan Curhatan Viral Mahasiswa Magang
Minggu, 31 Oktober 2021 20:50 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Sabtu (30/10/2021) ke Campuspedia yang berlokasi di Surabaya. Sidak dilakukan terkait viralnya curhatan seorang peserta magang di Campuspedia, yang hanya digaji Rp 100 ribu per bulan dan didenda Rp 500 ribu jika resign.
Dari hasil sidak tersebut, tim Direktorat Jenderal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) memastikan, informasi yang beredar terkait pemberian gaji yang kecil dan pemberlakuan denda kepada peserta magang merupakan fakta yang terjadi.
Berita Terkait : Universitas Pancasila Apresiasi Mahasiswa Peraih Medali PON Papua XX
Hal ini diungkap Direktur Pemagangan Kemnaker, Ali Hapsah. "Dari penjelasan CEO Campuspedia, saudara Akbar Maulana, kita mendapatkan informasi, memang benar apa yang beredar sebagaimana diinformasikan. Tapi berkaitan denda 500 ribu, itu memang diakui pernah terjadi," kata Ali, Hapsah dalam keterangannya, Minggu (31/10/2021).
Dengan kejadian tersebut, pihak Campuspedia menyadari tindakannya tidak tepat dan berencana mengembalikan dana denda yang telah diterima kepada peserta magang.
Berita Terkait : Mahfud Ajak Kampus Waspadai Ancaman Kesatuan Bangsa
"Ada niat baik dari mereka untuk mengembalikan dana itu kepada orang-orang yang pernah memberikan. Namun, meskipun ada (aturan) denda, tidak serta merta denda itu dibayarkan oleh peserta magang. Ada yang membayarkan, ada yang tidak membayarkan," ujarnya.
Ali menjelaskan, para peserta magang di Campuspedia merupakan para mahasiswa. Pemagangan dilakukan dalam rangka meningkatkan kompetensinya.
Selanjutnya
Tags :
Berita Lainnya