Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Temui Massa Buruh, Anies Janji Ringankan Biaya Hidup Pekerja

Kamis, 18 November 2021 15:58 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan didampingi Kadisnakertrans dan Energi Andri Yansah menemui para buruh FSP LEM SPSI yang menuntut kepastian kenaikan UMP  di  Balaikota, Kamis(18/11).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan didampingi Kadisnakertrans dan Energi Andri Yansah menemui para buruh FSP LEM SPSI yang menuntut kepastian kenaikan UMP di Balaikota, Kamis(18/11).

RM.id  Rakyat Merdeka - Massa buruh dari Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (18/11). 

Mereka datang untuk menuntut supaya  Upah Minimum Provinsi (UMP ) DKI Jakarta dinaikkan pada tahun depan. 

Atas aksi tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan didampingi Kadisnakertrans dan Energi, Andri Yansah langsung menemui para buruh yang tergabung dalam FSP LEM SPSI itu. 

Baca juga : Pakai Suspensi Baru, Bantingan Xpander Makin Nyaman

Anies berjanji akan membantu buruh meringankan beban dengan menurunkan biaya hidup. Di antaranya, dengan menghadirkan pangan murah, memberikan , Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk anak-anak buruh dan menanggung biaya transportasi.

"Terima kasih untuk semua yang hadir disini untuk berjuang menyuarakan aspirasi para buruh. Mereka adalah orang-orang yang memikirkan kesejahteraan semuanya. Pemprov DKI akan membantu buruh dengan menurunkan biaya hidup," ujar Anies disambut tepuk tangan oleh para buruh. 
.
Anies melanjutkan, untuk menaikan UMP ada ketentuan yang harus ditaati. Setidaknya, ada dua acuan dasar dalam memutuskan kenaikan UMP.

Pertama, aturan Pemerintah dalam hal ini PP No 36/2021 tentang Pengupahan. Kedua, penyesuaian antara keputusan menaikkan UMP oleh Pemerintah Pusat dan data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). 

Baca juga : Melantai Di Bursa, Avian Tawarkan 10 Persen Saham

Sebagaimana ditetapkan sebelumnya, rata rata kenaikan UMP periode 2022 ditetapkan sebesar 1,09 persen. Penyesuaian nilai upah minimum ditentukan berdasarkan pertimbangan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi.

Sebelumnya, sejumlah serikat pekerja menggelar unjuk rasa meminta kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 menjadi Rp 4,8 juta di depan Balai Kota. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebutkan, pada tahun depan  idealnya UMP DKI Jakarta naik jadi Rp 5,3 juta. [MFA]


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.