Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dianggap Lakukan Penghinaan, Nikmir Bakal Dilaporin Ke Polisi

Kamis, 26 Mei 2022 12:06 WIB
Nikita Mirzani. (Foto: Ist)
Nikita Mirzani. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kehidupan artis Nikita Mirzani tak pernah lepas dari kontroversi. Terhangat, Nikmir, sapaan akrabnya, disebut melontarkan pernyataan yang dinilai menyakiti perasaan umat muslim di seluruh Indonesia, dengan menyebut menyebut 'umat Islam senang nonton film porno' di media sosial.

Tak terima, Aliansi Masyarakat Muslim (AMM) mengecam pernyataan janda tiga anak itu. Masrina, tim advokasi AMM Jabotabek menyatakan, unggahan Nikmir di medsos kerap menuai kontroversi. Banyak ucapan mantan istri Dipo Latief itu yang merugikan masyarakat.

Baca juga : Mantap! PBB Puji Penanganan Covid-19 Di Indonesia

"Kami melihat di salah satu media sosial, sangat miris. Perkataan Nikita Mirzani karena sudah melecehkan atau menjatuhkan martabat mayoritas masyarakat beragama Islam," ujar Masrina, Kamis (26/5).

Dia menilai, ada unsur penghinaan terhadap masyarakat Indonesia yang beragama Islam dalam pernyataan tersebut. "Apakah etis ucapan tersebut? Itu sudah tidak pantas. Apalagi Nikita Mirzani seorang publik figur yang seharusnya menjadi panutan. Itu sudah masuk unsur tindak pidana khusus," sesalnya.

Baca juga : Flavour Beast Project Hadirkan Cairan Vape Kue Semprong!

Nikmir, jelasnya, bisa dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 156a KUHP, Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. "Dugaan perbuatan dari Nikita Mirzani sudah bisa dikatakan sangat meresahkan dan perlu ada proses hukum, sehingga kami berencana akan melaporkan yang bersangkutan pada Jumat, 27 Mei ke Polda Metro Jaya," tutup Masrina.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.