Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Penyebar Ajakan Boikot Kongres KNPI Ternate Dilaporkan Ke Polisi
Jumat, 20 Mei 2022 16:24 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama melaporkan penyebar berita hoaks di WhatsApp Group "Eksponen Pemuda Indonesia" yang menyerang karakter Haris Pertama dan ajakan pemboikotan kongres KNPI XVI di Kota Ternate, ke Polda Maluku Utara, Kamis (19/5).
Ikut mendampingi pelaporan itu, Ketua Penyelenggara Kongres Amin Ngabalin, yang didampingi Sekjen DPP KNPI Gandung RF. Huda beserta pengurus DPP KNPI dan DPD KNPI Maluku Utara.
Haris Pertama meminta jajaran kepolisian agar mengusut semua oknum yang menyebarkan berita hoaks yang telah merugikan seluruh pemuda Indonesia dan memprovokasi perpecahan di kalangan pemuda.
Baca juga : Kongres Pemuda Ternate Dukung Haris Kembali Pimpin KNPI
"Saya mendesak kepada jajaran kepolisian agar mengusut semua oknum yang ada dalam grup WhatsApp Eksponen Pemuda Indonesia, yang menyebarkan dan meneruskan berita hoaks dan fitnah keji dalam merusak nama baik saya serta perpecahan pada kaum pemuda Indonesia," ujar Haris dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/5).
Haris menilai, penindakan dari pihak kepolisian kepada oknum tersebut sangat penting agar menjadi pelajaran bagi siapapun untuk menjaga persatuan dan kesatuan pemuda.
Ketua Penyelenggara Amin Ngabalin membantah, berita hoaks dan fitnah keji yang menyudutkan sosok Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama.
Baca juga : Haris Pertama Calon Tunggal Kongres KNPI Ternate
"Ini merupakan hoaks dan fitnah keji merusak citra nama baik Haris selaku ketua umum DPP KNPI maupun sebagai warga negara Indonesia dan merugikan nama baik organisasi KNPI itu sendiri" ungkap Amin Ngabalin.
Laporan pencemaran nama baik tindak pidana pencemaran nama baik dan ITE yang dilakukan tiga oknum masing-masing berinisial H, G dan F bernomor STPL/46/V/2022/SPKT.
Laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. (MRA)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya