Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang tuntutan terhadap Nikita Mirzani dalam perkara kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Penundaan dilakukan lantaran jaksa penuntut umum (JPU) belum siap.
"Mohon izin yang mulia, kami belum siap membacakan tuntutan," ujar JPU Sigit Hendardi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6).
JPU meminta waktu selama satu minggu untuk menyiapkan tuntutannya. Majelis hakim pun menunda sidang menjadi minggu depan, Senin (15/6). Majelis hakim mengabulkannya. "Jangan ditunda-tunda lagi ya," tegas hakim. Usai menanyakan tanggapan terdakwa dan kuasa hukum, hakim lalu mengetuk palu dan menutup sidang.
Baca juga : KPK Tangkap Mantan Sekretaris MA dan Menantunya
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menyatakan tak masalah dengan penundaan pembacaan tuntutan tersebut. "Memang tuntutan ini haknya jaksa, kalau jaksa belum siap dia berhak meminta waktu penundaan, wajar dalam proses persidangan," tutur Fahmi.
Begitu pun dengan Nikita. Hadir dengan kemeja putih, celana jins biru, dan face shield alias pelindung wajah, dia mengaku tak keberatan dengan penundaan tersebut. "Tidak ada yang perlu dikecewakan, yang penting penundaan itu disampaikan di persidangan," tegas Nikita yang sudah tiba di PN Jaksel sejak pukul 13.40 WIB.
Dia mengaku siap secara mental menghadapi tuntutan JPU. Soalnya, ini bukan kasus hukum pertama yang menjeratnya. Nikita pun memastikan hadir dalam sidang pekan depan. "Mental sudah biasa, ini bukan kasus hukum pertama, cuma ini beda dari yang lain, masalah KDRT yang tidak Niki lakukan," tutupnya.
Baca juga : OJK Keluarkan Stimulus Lanjutan Antisipasi Dampak Covid-19
Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Dipo Latief pada 5 Juli 2018 dengan nomor LP/1189/VII/2018/PMJ/RSJ. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 pada Desember 2019. Sidang mulai digelar pada Februari lalu.
Dalam dakwaan jaksa, Nikita Mirzani disebut memukul Dipo Latief secara tidak sengaja hingga berdarah pada Juli 2018. Penganiayaan terjadi ketika Dipo melerai Nikita yang tengah berselisih dengan Ferdiansyah alias Kuproy. Dia jengkel dan marah kepada Dipo yang menghalanginya. Nikita beberapa kali memukul menggunakan tangan kanan dan tangan kiri yang menggenggam handphone mengenai bagian kepala dan wajah.
Akibatnya, Dipo mengalami luka-luka memar pada kepala bagian kiri, hidung, kelopak mata kanan, dan rahang bawah kiri. Nikita pun didakwa JPU telah melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya, dua tahun penjara. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya