Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Tangkap Mantan Sekretaris MA dan Menantunya

Selasa, 2 Juni 2020 04:21 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (Foto: Tedy Kroen/RM)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil meringkus eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, yang jadi buronan dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara pada Senin (1/6) malam.

"Tadi usai maghrib saya diminta teman-teman satgas penyidik untuk ke kantor, berdiskusi rencana penangkapan. Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya, yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD (Nurhadi) dan menantunya RH (Rezky Herbiyono)" ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Selasa (2/6).

Nurhadi dan Rezky, ditangkap di sebuah rumah di kawasan Jakarta Selatan. Detilnya akan disampaikan KPK dalam konferensi pers yang rencananya digelar hari ini.

Baca juga : Tanami Pekarangan, Mentan SYL: Sumber Pangan, Menambah Pendapatan

Nawawi bilang, penangkapan Nurhadi dan menantunya membuktikan KPK masih bekerja. "Ini membuktikan bahwa KPK terus bekerja," tutupnya.

Dalam kasus ini, selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga menetapkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron, karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Baca juga : Kebutuhan Benih Jahe Meningkat Drastis, Petani Ketiban Untung

Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.

Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Baca juga : Marina Bondarko, Manjakan Mata Penggemarnya

Dua kasus itu adalah sengketa antara PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero), serta pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.

Sementara terkait gratifikasi, Nurhadi melalui Rezky diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar selama Oktober 2014-Agustus 2016.

Penerimaan itu terkait penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, dan permohonan perwalian. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.