Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Artis Giselle Anastasia alias Gisel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur yang ramai di media sosial beberapa waktu lalu. Status tersangka ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara dan dua kali memeriksa Gisel sebagai saksi.
"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (29/12).
Baca juga : Bos FPI Rizieq Shihab Juga Jadi Tersangka Kerumunan Megamendung
Selain Gisel, polisi menetapkan teman pria Gisel berinisial MYD sebagai tersangka dalam kasus video tersebut. "Saudara MYD ditetapkan jadi tersangka," imbuhnya.
Meski begitu, polisi tak mengungkap siapa identitas MYD yang merupakan pemeran pria dalam video syur tersebut
Baca juga : Jokowi Tugaskan BGS Tangani Covid-19 Secepat-cepatnya
Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU 44 tentang Pornografi. Yusri menambahkan, penyidik telah menyiapkan upaya hukum selanjutnya untuk kedua tersangka.
Sebelumnya polisi juga sudah menetapkan dua tersangka berinisial PP dan MM. Keduanya diduga melakukan penyebaran video tersebut secara masif.
Baca juga : Pakar Militer: Penunjukan Herindra Jadi Wamenhan Sangat Tepat
Sementara itu, kuasa hukum Gisel, Sandy Arifin, belum tahu kabar penetapan tersangka terhadap kliennya. "Belum tahu. Kebetulan aku lagi di luar kota, nih," ujar Sandy saat dihubungi wartawan, Selasa (29/12). [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya