Dark/Light Mode

Polisi Tetapkan 7 Pendemo 1812 Tersangka, Lima Bawa Sajam, Dua Bawa Narkoba

Senin, 21 Desember 2020 14:17 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Foto: Ist)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus kerumunan aksi 1812 di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat.

"Ada tujuh yang jadi tersangka, lima orang membawa sajam, sudah kita lakukan penahanan. Dua narkoba," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Monas, Jakarta Pusat, Senin (21/12).

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Korupsi Bakamla

Sebelumnya, polisi mengamankan 455 orang dalam aksi 1812. Ratusan orang itu diamankan karena menolak menjalani rapid test dalam operasi kemanusiaan yang digelar korps baju cokelat terhadap para pendemo.

Semuanya, disebut Yusri berasal dari Front Pembela Islam alias FPI. "Pokoknya dia datang ke sana untuk melaksanakan demo di 1812, kelompok mereka FPI," bebernya.

Baca juga : Polisi Bubarkan Massa Demo 1812 Di Patung Kuda

Dari hasil rapid test, ada 28 orang yang reaktif Covid-19. Semuanya telah dibawa ke RSD Wisma Atlet Kemayoran.

"Apakah sudah dites swab? Silakan tanya ke sana, karena sudah kita masukkan ke Wisma Atlet," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.