Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Karena itu, suami Ashanty itu mengusulkan agar sumber rekrutmen anggota parlemen kembali dibuka untuk kalangan ahli atau profesional.
"Saya kira perlu ada design besar agar parlemen diisi oleh kalangan profesional. Salah satu mekanisme yang bisa dilakukan dengan melakukan amandemen konstitusi dengan memasukan kalangan profesional/ahli sebagai perwakilan dalam parlemen," usulnya.
Baca juga : Dukung IKAPPI, Bamsoet Dorong UU Perlindungan Pedagang Pasar Tradisional
Menurut dia, skema yang pernah terjadi sebelum amandemen konstitusi paska reformasi dengan keberadaan utusan golongan di parlemen sebagai upaya pendiri bangsa untuk memberikan ruang di parlemen diisi oleh perwakilan fungsional.
"Desain konstitusional para pendiri bangsa itu sangat visioner dengan memasukan utusan golongan sebagai salah satu sumber dari parlemen," cetus Anang.
Baca juga : Pertagas Dorong Mitra Binaan Lakukan Inovasi Penjualan Produk Pertanian
Pikiran untuk mengembalikan perwakilan fungsional ini, kata Anang, secara konstitusional sah-sah saja dilakukan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 37 UUD 1945 yang mengatur perubahan UUD 1945.
"Ide ini sama sekali tidak haram, diperkenankan untuk dimasukkan dalam perubahan UUD 1945," tandasnya. [QAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya