Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Sebelumnya
Karena itu, suami Ashanty itu mengusulkan agar sumber rekrutmen anggota parlemen kembali dibuka untuk kalangan ahli atau profesional.
"Saya kira perlu ada design besar agar parlemen diisi oleh kalangan profesional. Salah satu mekanisme yang bisa dilakukan dengan melakukan amandemen konstitusi dengan memasukan kalangan profesional/ahli sebagai perwakilan dalam parlemen," usulnya.
Baca juga : Dukung IKAPPI, Bamsoet Dorong UU Perlindungan Pedagang Pasar Tradisional
Menurut dia, skema yang pernah terjadi sebelum amandemen konstitusi paska reformasi dengan keberadaan utusan golongan di parlemen sebagai upaya pendiri bangsa untuk memberikan ruang di parlemen diisi oleh perwakilan fungsional.
"Desain konstitusional para pendiri bangsa itu sangat visioner dengan memasukan utusan golongan sebagai salah satu sumber dari parlemen," cetus Anang.
Baca juga : Pertagas Dorong Mitra Binaan Lakukan Inovasi Penjualan Produk Pertanian
Pikiran untuk mengembalikan perwakilan fungsional ini, kata Anang, secara konstitusional sah-sah saja dilakukan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 37 UUD 1945 yang mengatur perubahan UUD 1945.
"Ide ini sama sekali tidak haram, diperkenankan untuk dimasukkan dalam perubahan UUD 1945," tandasnya. [QAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya