Dark/Light Mode

Gaji Guru Kontrak DKI Masih Pake UMP 2022

Satriwan Salim: Selisih Upah Utang Yang Harus Dilunasi

Jumat, 23 Juni 2023 07:20 WIB
Satriwan Salim, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan Dan Guru.
Satriwan Salim, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan Dan Guru.

RM.id  Rakyat Merdeka - Gaji guru kontrak kerja individu (KKI) atau guru honorer DKI Jakarta sedang dipertanyakan.

Pasalnya, dari Januari hingga Juni 2023, guru KKI DKI masih menerima gaji berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2022. Yakni, Rp 4.641.854 atau Rp 4,6 juta per bulan.

Seharusnya, menurut Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim, guru KKI di Jakarta menerima gaji Rp 4,9 juta per bulan, sesuai UMP DKI 2023.

Baca juga : Gembong Warsono: Kekurangan UMP Akan Dirapel

Rakyat Merdeka menghubungi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Syaefuloh Hidayat. Namun, dia tidak bisa memberikan keterangan karena sedang menunaikan ibadah haji.

Menurut Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono, permasalahan ini terjadi karena ada mekanisme anggaran yang tidak bisa dilanggar.

Dia menambahkan, pembahasan mengenai anggaran gaji guru KKI dilakukan pada 2022, sehingga berdasarkan UMP 2022. Bukan berdasarkan UMP 2023.

Baca juga : Syarief Hasan: Prestasi Datang Karena Pembinaan Berkelanjutan

“Saat menentukan anggaran untuk gaji guru KKI itu, Peraturan Gubernur DKI mengenai UMP 2023 belum keluar,” jelas Gembong, kemarin.

Lantas, akankah kekurangan gaji guru itu dibayar Pemprov DKI? Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara Rakyat Merdeka dengan Satriwan Salim.

Benarkah gaji guru kontrak kerja individu (KKI) atau guru honorer DKI masih sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2022?

Baca juga : Kunjungi Cianjur, Wamenkes Minta Fasilitas Kesehatan Yang Rusak Diperbaiki

Iya benar, gaji guru KKI per Januari 2023, seharusnya Rp 4,9 juta. Tapi, yang mereka dapatkan hanya Rp 4,6 juta sejak Januari-Juni 2023.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.