Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kata Lionel Messi Usai Argentina Keok Di Laga Perdana Olimpiade
- Argentina Vs Irak, Tim Tango Dilarang Mengeluh
- Ini Penjelasan RSCM Soal 60 Anak Yang Jalani Cuci Darah
- Gempa Terkini M 3,9 Guncang Kuningan, Getaran Terasa Hingga Ciamis dan Banjar
- KCIC Tambah Jumlah Perjalanan Whoosh Jadi 62 Per Hari Tahun Depan
Masa Jabatan Anggota Dewan Digugat Ke MK
Andi Redani Suryanata: Pembatasan Untuk Cegah Keabsolutan
Sabtu, 12 Agustus 2023 06:20 WIB
![Andi Redani Suryanata, Pemohon Pembatasan Masa Jabatan Anggota DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id Andi Redani Suryanata, Pemohon Pembatasan Masa Jabatan Anggota DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
RM.id Rakyat Merdeka - Masa jabatan anggota DPR, DPRD dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatannya, pemohon meminta MK membatasi masa jabatan anggota Dewan.
Gugatan itu disampaikan pemohon bernama Andi Redani Suryanata. Mahasiswa Universitas Jenderal Achmad Yani, Yogyakarta, ini meminta masa jabatan anggota DPR, DPRD dan DPD dua periode saja.
Baca juga : Mikhael Sinaga: Gugatan Itu Hanya Untuk Cari Sensasi
Gugatan ini belum teregister secara resmi di MK. Permohonan uji materi ini, baru dicatat dalam akta pengajuan permohonan pemohon (AP3) per 6 Agustus 2023, dengan nomor 87/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023.
Andi meminta agar Pasal 240 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, memuat klausul “Syarat calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hanya memegang jabatan paling lama dua periode dan sesudahnya tidak dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama”.
Andi juga meminta Pasal 258 Ayat (1) UU Pemilu, memuat klausul serupa untuk calon anggota DPD.
Baca juga : Ketum Parpol Ketar-ketir
Sementara itu, Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno mengapresiasi sikap kritis Andi tersebut.
Tetapi, Hendrawan membantah segala kekhawatiran yang Andi sampaikan dalam berkas permohonannya tersebut.
Berikut wawancara dengan Andi Redani Suryanata untuk membahas hal itu lebih lanjut.
Baca juga : Andreas Hugo Pareira: Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Diatur UUD
Kenapa Anda mengajukan gugatan masa jabatan anggota Dewan ke MK?
Intinya, perlu ada tenaga baru, pikiran baru, dengan cara memberikan kesempatan kepada generasi baru untuk masuk ke lembaga legislatif. Selama ini, banyak wajah lama yang bercokol di Parlemen. Ini menjadi faktor, mengapa kinerja legislatif stagnan atau mengalami kemunduran.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya