Dark/Light Mode

Masa Jabatannya Digugat Ke MK

Ketum Parpol Ketar-ketir

Selasa, 27 Juni 2023 08:00 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Ist)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Masa jabatan ketua umum partai politik sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, ada beberapa parpol yang ketua umumnya tidak ganti-ganti dan membentuk dinasti politik. Kalau gugatan itu dikabulkan, para ketum parpol bisa ketar-ketir.

Gugatan tersebut diajukan warga Nias Utara bernama Eliadi Hulu dan warga Yogyakarta bernama Saiful Salim. Permohonannya telah didaftarkan pada 22 Juni 2023. Keduanya meminta agar jabatan ketum parpol diatur maksimal hanya 2 periode saja.

Adapun objek materiil yang digugat adalah Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dalam pasal tersebut dijelaskan, pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).

Baca juga : Andreas Hugo Pareira: Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Diatur UUD

Pemohon meminta pasal tersebut lebih rinci mengatur soal masa jabatan ketua umum parpol. AD dan ART Parpol wajib mengatur masa jabatan berlaku selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama. Baik secara berturut-turut, maupun tidak berturut-turut.

Pembatasan masa jabatan ketum parpol ini sejalan dengan ketentuan tentang kekuasaan pemerintahan yang masa jabatannya dibatasi untuk dua periode. Mengingat parpol merupakan miniatur politik yang juga dibentuk atas dasar UU yang sama.

“Sudah sepatutnya bagi siapapun pemimpin partai politik untuk dibatasi masa jabatannya,” tulis pemohon dalam gugatannya, dikutip kemarin.

Baca juga : Eliadi Hulu: Pembatasan Kekuasaan Di Parpol Sangat Penting

Dalam paparannya, kedua Pemohon mengaku berkeinginan untuk bergabung menjadi kader atau anggota parpol. Keduanya punya pengalaman organisasi yang dianggap memenuhi untuk menjadi kader parpol.

Saiful Salim misalnya. Dia merupakan Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) 2021-2023. Sementara Eliadi Hulu menyatakan diri pernah menjabat Ketua organisasi intra kampus pada saat menempuh pendidikan strata I di salah satu universitas di Jakarta.

Namun, karena masa jabatan ketua umum parpol tidak diatur jelas, mereka menilai hak konstitusionalnya dirugikan. Sebab hal itu dapat dimanfaatkan pihak tertentu untuk melanggengkan kekuasaan.

Baca juga : Mahfud MD: Aliran Dana Ke Parpol Gosip Politik

Kedua Pemohon juga menyinggung soal dinasti parpol yang terjadi di tubuh PDIP dan Partai Demokrat. Menurut mereka, kedua partai dipimpin oleh klan keluarga secara turun menurun.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.