Dark/Light Mode

Masa Jabatan Anggota Dewan Digugat Ke MK

Andi Redani Suryanata: Pembatasan Untuk Cegah Keabsolutan

Sabtu, 12 Agustus 2023 06:20 WIB
Andi Redani Suryanata, Pemohon Pembatasan Masa Jabatan Anggota DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Andi Redani Suryanata, Pemohon Pembatasan Masa Jabatan Anggota DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Yang saya tahu, periode jabatan anggota Dewan itu berakhir hanya ketika mereka meninggal dunia, ke­tahuan korupsi, dan ketahuan bermain judi online.

Perlu aturan hukum yang jelas dan tegas mengenai pembatasan ma­sa jabatan anggota Dewan, seperti pembatasan masa jabatan Presiden?

Iya, perlu ada ketentuan hukum yang menegaskan, menjadi wakil rakyat, cukup dua periode saja. Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, harus menyatakan dengan tegas agar syarat pemilihan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD mencantumkan adanya batasan dua periode. Persisnya, hanya dibolehkan menjabat dalam jabatan yang sama, selama dua periode saja.

Untuk apa?

Baca juga : Mikhael Sinaga: Gugatan Itu Hanya Untuk Cari Sensasi

Hal ini supaya periode kerja anggota legislatif sama pentingnya dengan periode kerja Presiden dan Wakil Presiden, untuk mencegah keabsolutan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Apa pertentangan pasal-pasal itu dengan UUD?

Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, secara jelas dan nyata ber­tentangan dengan prinsip kesetaraan dan kesempatan yang adil untuk ber­partisipasi sebagai calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, sebagaimana dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebagai anggota masyarakat, apa kerugian Anda jika masa jabatan anggota Dewan lebih dari dua periode?

Baca juga : Ketum Parpol Ketar-ketir

Hal ini dapat membatasi regenerasi anggota legislatif, sehingga Dewan ti­dak berkembang. Pembatasan ini juga dapat mencegah terjadinya disfungsi anggota DPR.

Kerugian lainnya, tidak ada jami­nan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan. Salah satu penyebab­nya, kurangnya inovasi dan pemba­haruan bagi Dewan.

Apa yang Anda harapkan jika gugatan ini dikabulkan MK?

Sejatinya, jika terdapat pembatasan dua periode, maka hak konstitusional dan nilai keadilan dapat ditegakkan, yang pada akhirnya generasi baru dengan tenaga dan pikiran baru, dapat mengisi jabatan-jabatan di lembaga legislatif.

Baca juga : Andreas Hugo Pareira: Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Diatur UUD

Dari adanya pembatasan dua periode, dapat ditemukan bibit-bibit baru calon pemimpin negeri. NNM

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.