Dark/Light Mode

Ikut Pilkada, Apakah Anggota DPR Terpilih Harus Mundur?

Guspardi Gaus: Kita Perlu Minta Penjelasan Ke MK

Minggu, 12 Mei 2024 07:50 WIB
Guspardi Gaus, Anggota Komisi II DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Guspardi Gaus, Anggota Komisi II DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Apakah anggota DPR terpilih perlu mengundurkan diri jika ingin maju ke Pilkada?

Kita kembali ke ketentuan dan peraturan yang berlaku. Mengkaji dan mempelajari, menyimak secara seksama tentang putusan MK, supaya tidak multi tafsir.

Apakah saat ini terjadi multi tafsir?

Baca juga : Nurlita Dian Paramita: Hukum Bilang Mundur, Maka Harus Dipatuhi

Sekarang ini kan terjadi perbedaan pendapat antara pemantau Pemilu dengan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Hasyim mengatakan, tidak perlu mengundurkan diri, karena yang terpilih ini belum dilantik.

Kalau belum dilantik, tidak ada kewajiban untuk mengundurkan diri. Mengundurkan diri dari posisi apa, sedangkan anggota DPR terpilih saja belum dilantik. Pendaftaran calon kepala daerah kan September 2024. Sedangkan anggota DPR terpilih, dilantik 1 Oktober 2024. 

Nah, ini kan terjadi perdebatan. Bagaimana saran Anda?

Baca juga : Indonesia Bebas Stunting Dimulai Di IKN Nusantara

Kalau memang terjadi perbedaan pendapat dalam menyikapi putusan MK, kita perlu meminta penjelasan dari MK untuk mengakhiri perdebatan itu.

Minta fatwa, ya?

Iya, semacam itu. Apakah seperti yang disampaikan oleh ketua KPU atau pendapat pengamat. Sebab, ini nanti akan menimbulkan debat berkepanjangan dan menimbulkan kekisruhan.

Baca juga : Golkar Jamin Pelantikan Prabowo-Gibran Mulus

Juga perlu ada kepastian hukum bagi kawan-kawan yang terpilih dan ingin mencalonkan diri dalam Pilkada. Perlu kepastian, apakah harus mundur atau tidak.  REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 12 Mei 2024 dengan judul "Ikut Pilkada, Apakah Anggota DPR Terpilih Harus Mundur?, Guspardi Gaus: Kita Perlu Minta Penjelasan Ke MK"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.