Dark/Light Mode

Ikut Pilkada, Apakah Anggota DPR Terpilih Harus Mundur?

Nurlita Dian Paramita: Hukum Bilang Mundur, Maka Harus Dipatuhi

Minggu, 12 Mei 2024 07:40 WIB
Nurlita Dian Paramita, Koordinator Nasional JPPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Nurlita Dian Paramita, Koordinator Nasional JPPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Aturan mengenai perlu atau tidaknya anggota Dewan terpilih mengundurkan diri, jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024, menuai perdebatan. Ada yang berpendapat harus mundur. Ada yang bilang tidak.

Salah satu yang berpandangan harus mundur, adalah Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. 

Kata Titi, Pasal 7 ayat 2 huruf S Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, telah mengatur bahwa persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, salah satunya, yakni menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Baca juga : Indonesia Bebas Stunting Dimulai Di IKN Nusantara

Aturan itu diperkuat dengan putusan MK No.12/PUU-XXII/2024. Dalam putusan MK, harus membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD, apabila mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Pengucapan sumpah Anggota DPR dan DPD hasil Pemilu 2024, dijadwalkan pada Selasa, 1 Oktober 2024. "Artinya, ada irisan antara pelantikan anggota DPR dan DPD hasil Pemilu 2024 dengan tahapan Pilkada yang membuat anggota DPR dan DPD harus mengundurkan diri dan dilakukan PAW," ucap Titi.

Sedangkan menurut Ketua KPU Hasyim Asy'ari, anggota legislatif terpilih, tidak wajib mundur jika maju ke Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.

Baca juga : Golkar Jamin Pelantikan Prabowo-Gibran Mulus

Menurutnya, persyaratan itu bagi mereka yang sedang menduduki jabatan sebagai anggota legislatif. Jika mereka belum atau tidak sedang menduduki jabatan tersebut, individu itu tidak perlu mundur. “Lha, kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” kata Hasyim lewat keterangan tertulisnya, Kamis (9/5/2024).

Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus menyarankan untuk meminta fatwa MK mengenai hal ini. "Kalau memang terjadi perbedaan pendapat dalam menyikapi putusan MK, kita perlu meminta penjelasan MK untuk mengakhiri perdebatan itu," ujarnya.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlita Dian Paramita meminta KPU tidak membuat tafsir baru mengenai aturan hukum. "KPU seharusnya independen dan patuh dalam kerangka undang-undang. Jika undang-undang seperti itu, ya harus diikuti," katanya.

Baca juga : Draf RUU Penyiaran Diributin Netizen

Berikut wawancara dengan Nurlita Dian Paramita mengenai hal tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.