Dark/Light Mode

Ikut Pilkada, Apakah Anggota DPR Terpilih Harus Mundur?

Nurlita Dian Paramita: Hukum Bilang Mundur, Maka Harus Dipatuhi

Minggu, 12 Mei 2024 07:40 WIB
Nurlita Dian Paramita, Koordinator Nasional JPPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Nurlita Dian Paramita, Koordinator Nasional JPPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Apakah anggota DPR, DPRD, DPD terpilih harus mengundurkan diri jika maju ke Pilkada?

Berdasarkan undang-undang, memang harus mundur. Kalau bicara soal undang-undang, itu kan harus dipatuhi penyelenggara Pemilu.

Tapi, menurut Ketua KPU, anggota Dewan terpilih, tidak perlu mundur. Bagaimana tuh?

KPU seharusnya independen dan patuh dalam kerangka undang-undang. Jika undang-undang seperti itu, ya harus diikuti. 

Baca juga : Indonesia Bebas Stunting Dimulai Di IKN Nusantara

Saran Anda?

Seharusnya, KPU tidak mengeluarkan tafsir baru atau memberikan pilihan-pilihan alternatif. Kalau bicara soal hukum, kita harus patuh dan tidak boleh menafsirkan boleh tidak mundur.

Bagaimana jika KPU tetap ngotot dengan sikapnya?

Kalau kita melihat tafsir hukum tidak boleh, berhenti di situ. Mundur, ya sudah mundur.

Baca juga : Golkar Jamin Pelantikan Prabowo-Gibran Mulus

Apakah kebijakan KPU ini berpotensi untuk dilaporkan ke Bawaslu atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu?

Iya, bisa jadi. Sangat mungkin untuk dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) maupun Bawaslu.

Bagaimana kalau KPU ngotot,  bahwa anggota DPR terpilih tidak perlu mundur jika menjadi calon kepala daerah?

Kalau memang tidak sesuai dengan undang-undang, pencalonan berpotensi dibatalkan, karena ada aturan lain yang dilanggar. REN

Baca juga : Draf RUU Penyiaran Diributin Netizen

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 12 Mei 2024 dengan judul "Ikut Pilkada, Apakah Anggota DPR Terpilih Harus Mundur?, Nurlita Dian Paramita: Hukum Bilang Mundur, Maka Harus Dipatuhi"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.