Dark/Light Mode

Soal Batas Usia Minimal Calon Kepala Daerah, Putusan MA Jadi Omongan Nih

Guspardi Gaus: KPU Mesti Sesuaikan PKPU Dengan Putusan MA

Rabu, 5 Juni 2024 07:50 WIB
Guspardi Gaus, Anggota Komisi II DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Guspardi Gaus, Anggota Komisi II DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Bagaimana tanggapan Anda mengenai putusan MA tentang usia calon kepala daerah yang menuai kontroversi ini?

Sebagai negara hukum, kita harus menghormati dan menaati apa yang sudah diputus oleh MA, meski­pun penafsiran antara KPU dan MA ternyata berbeda.

Apa bedanya, menurut Anda?

Misalnya, KPU menafsirkan dalam PKPU, usia 30 tahun itu ketika Cagub mendaftar. Sedangkan MA memutus dan menafsirkannya, berusia 30 tahun ketika pelantikan Gubernur terpilih. Karena sudah diputus MA, KPU harus menyesuaikan PKPU itu dengan putusan MA.

Baca juga : Idham Holik: Kami Mengkaji Putusan MA Ini

Bagaimana pendapat Anda me­ngenai putusan tersebut?

Kalau kita lihat, usia 30 tahun saat pelantikan, itu tidak ada kepastian hukumnya. Kalau bicara kepastian hukum, lebih pas dilakukan saat pendaftaran.

Apakah Anda menilai, putusan MA ini bertendensi politik?

Terlepas adanya perdebatan tentang putusan MA itu apakah bertendensi politik dan lain-lain, sebagai negara hukum, kita harus mematuhi apa yang sudah diputus tersebut. Saya tidak memandang pro dan kontranya. Biarlah pengamat yang menyikapi itu

Baca juga : Kemenhub Kebut Dua Proyek Di IKN

Bagaimana sikap Komisi II DPR?

Karena putusan MA itu mengikat, kami meminta KPU untuk menye­suaikan PKPU yang berkaitan umur itu, dengan putusan MA.

Apa saran Anda ke KPU?

KPU mengajukan RDP (rapat den­gar pendapat) ke Komisi II DPR untuk melakukan konsultasi. Karena, setiap PKPU yang dilahirkan, harus dikon­sultasikan dulu dengan DPR. REN

Baca juga : Gibran Geber Peternakan

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Rabu, 5 Juni 2024 dengan judul "Soal Batas Usia Minimal Calon Kepala Daerah, Putusan MA Jadi Omongan Nih, Guspardi Gaus: KPU Mesti Sesuaikan PKPU Dengan Putusan MA"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.