Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Rizieq, Dirjen Imigrasi: Kami Tak Pernah Cekal

Senin, 18 November 2019 16:42 WIB
Dirjen Imigrasi Dirjen Imigrasi Ronny Franky Sompie. (Foto: Rakyat Merdeka)
Dirjen Imigrasi Dirjen Imigrasi Ronny Franky Sompie. (Foto: Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menyambut reuni akbar Perhimpunan Alumni (PA) 212 pada awal Desember 2019, Rizieq Shihab membuat pernyataan dari Arab Saudi, negara tempatnya “tertahan” selama 2,5 tahun terakhir.

Imam besar Front Pembela Islam (FPI) serta organisasi kemasyarakatan yang menjadi bagian dari gerakan 212 tersebut, mengaku belum dapat pulang ke Indonesia lantaran dicekal pemerintah Arab Saudi. 

Rizieq mengaku, pencekalan itu dilakukan atas dasar permintaan pemerintah Indonesia. “Saya dilarang bepergian, bahkan ini dituliskan (sebabnya adalah karena alasan keamanan),” kata Rizieq sembari menunjukkan dua dokumen pencekalan pada kanal youtube Front TV.

Aktivis buruh di Arab Saudi, Syarif Rahmat mengatakan, surat yang diperlihatkan oleh Rizieq adalah lembar taqrir tahqiq. Lembar itu berisi data identitas penduduk yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi atau Wazarah Dakhaliyah. 

“Lembar itu dari Kantor Keimigrasian Arab Saudi (Maktab Jawazat). Bisa diambil sendiri atau via agen dengan menyerahkan fotokopi paspor atau izin tinggal (iqamah),” ujarnya.

Surat itu berisi keterangan bahwa pemegangnya tidak diperbolehkan meninggalkan Arab Saudi jika memiliki persoalan hukum, seperti belum di-balagh hurub, balaq surtoh, atau terlibat kasus lainnya.

Jika merujuk pada lembar-lembar surat yang diperlihatkan Rizieq, kata dia, ada tiga kemungkinan alasan pemerintah Arab Saudi tak memperbolehkan Rizieq pulang ke Indonesia. 

Pertama, Rizieq dicekal karena masalah izin tinggal yang sudah habis masa berlaku alias overstay. Rizieq bisa keluar dari Saudi setelah membayar denda.

Kedua, Rizieq terbang ke Arab Saudi pada 2017 dengan menggunakan visa tijari. Visa itu digunakan warga asing yang datang ke Arab Saudi karena urusan bisnis atau kegiatan yang menyangkut dunia usaha.

“Rizieq apabila ketahuan berhaji menggunakan visa ini, termasuk pelanggaran,” katanya.

Baca juga : Gempa M5,9 Goyang Bitung, Terasa Sampai Ternate

Terakhir, Rizieq dicegah pulang karena terkait isu politik. Pemerintah Arab Saudi sangat sensitif jika berurusan dengan hal-hal yang sifatnya politis.

Apalagi selama di Saudi, Rizieq secara terang-terangan berbicara soal politik, sekalipun yang dibicarakan tersebut politik di Indonesia.

“Karenanya, besar kemungkinan pencekalan Rizieq bukan karena permintaan pemerintah Indonesia. Melainkan pencekalan tersebut murni kebijakan pihak Saudi Arabia,” tukasnya.

Lantas, seperti apa tanggapan pemerintah mengenai hal ini? Berikut penjelasan lengkap Dirjen Imigrasi Ronny Franky Sompie: 

Apakah pemerintah melakukan pencekalan terhadap Habib Rizieq untuk pulang ke Indonesia?

Ditjen Imigrasi mendapatkan mandat untuk mengatur perlintasan manusia, baik WNI maupun WNA masuk ke Indonesia. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian. Undang-Undang ini menganut HAM internasional melalui Pasal 14.

Inti pasal itu bagaimana?

Dalam hal itu dinyatakan, pemerintah Indonesia tidak berwenang untuk menolak, apalagi menangkal WNI kembali ke Indonesia setelah bepergian ke luar negeri.

Yang ditangkal, menurut Pasal 98, hanya terhadap WNA atas permintaan aparat penegak hukum, karena ada kasus yang ditangani atau berkaitan dengan pelanggaran keimigrasian. Jadi, hanya orang asing yang bermanfaat dan tidak membahayakan yang boleh masuk ke Indonesia.

Apakah ada intervensi dari pemerintah untuk mencekal Rizieq pulang ke Indonesia?

Baca juga : Dirjen Imigrasi: Kami Tak Bisa Tolak Rizieq Pulang Ke Indonesia

Kepada HRS (Habib Rizieq Shihab), Kementerian Hukum dan HAM secara keinstansian atau lainnya, tidak pernah cekal HRS masuk atau pulang ke Indonesia. Apalagi, ketika HRS menunjukkan dokumen pencegahan, itu kami tidak tahu.

Paspor HRS dikeluarkan imigrasi kelas 1 Jakarta Pusat dan berlaku sampai 25 Februari 2021. Sehingga, dokumen tersebut masih berlaku sebagai dokumen perjalanan. Jadi, bagian dari perlindungan pemerintah Indonesia, termasuk HRS untuk pergi ke luar negeri.

Namun saat HRS tinggal di luar negeri, maka itu tergantung pemerintah di sana yang belum masuk dan berikan ijin tinggal.

Apakah Anda mengetahui surat pencekalan yang ditunjukkan Rizieq di media sosial?

Kami belum tahu, apakah ada surat itu. Sebab, suratnya samar-samar dan tidak jelas. Sehingga, dasar kami untuk melakukan klarifikasi dan mengusut benar atau tidaknya surat tersebut, akan kami lakukan kerjasama dengan Kementerian Luar Negeri, atau melalui Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia. Ataupun bisa juga melalui Kemenlu kita di Arab Saudi. Itu dibutuhkan untuk selesaikan persoalan secara bersinergi dengan melakukan upaya tersebut.

Langkah konkretnya seperti apa?

Kami berupaya melalui jalur yang sudah ada. Kami kan punya atase. Imigrasi itu ada teknisnya yang bertugas di Jeddah melalui Konjen jalur Kedubes, untuk mengetahui informasi lebih pasti tentang hal-hal yang belum jelas.

Jika dokumen yang dimiliki Rizieq palsu apa konsekuensinya?

Fokusnya ada di Arab Saudi. Ka- lau berkaitan dengan di sini, tentu Indonesia mengaturnya. Jadi, ada aparat yang ditunjuk undang-undang bilamana ada pelanggaran. Tentu kita lihat saja undang-undang yang berlaku.

Bagaimana prosedurnya jika ada WNI yang overstay di luar negeri?

Baca juga : Horee, Bunga KUR Dipangkas Jadi 6 Persen

Tergantung undang-undang. Aturan hukum yang menjadi dasar tindakan hukum keimigrasian yang dilakukan petugas imigrasi di negara masing- masing itu berbeda-beda. Ada yang memberlakukan sanksi denda, ada juga memberlakukan sanksi hukuman badan dan pengganti denda. Tentu harus kita ikuti melalui undang-undang yang berlaku di negara tersebut, termasuk di Arab Saudi.

Konsekuensi dari overstay apa?

Dia harus bertanggung jawab atas implikasi yang terjadi dengan keberadaan dia di luar negeri. Apabila ada perlu bantuan pemerintah Indonesia, maka harus melalui per- lindungan perwakilan Indonesia di luar negeri.

Kapan rencananya Anda koordinasi ke imigrasi Arab Saudi?

Sebenarnya kami berupaya melalui jalur yang sudah ada. Kami kan punya atase imigrasi di Jeddah, sehingga bisa dikoordinasikan melalui jalur Kedubes. Hal ini untuk mendapatkan informasi yang lebih pasti tentang hal-hal yang belum jelas sampai saat ini. Termasuk adanya pencegahan dari pemerintah Arab Saudi terhadap HRS.

Meski demikian, yang jelas kedaulatan negara tidak bisa diganggu negara lain. Jadi, persoalan ini adalah kepentingan yang diputuskan negara Arab Saudi.

Bagaimana jika Imigrasi mencekal warga negara asing?

Selama ini, kami lakukan kalau ada permintaan dari negara lain untuk penolakan karena ada persoalan hukum. Memang sudah beberapa kali kami melayani ini atas permintaan otoritas negara lain.

Apalagi, kalau secara internasional itu ada hubungan kerjasama untuk melakukan penangkalan. Termasuk terdapat aparat hukum yang memiliki data orang asing kalau membahayakan Indonesia, maka kami proaktif.

Ini bukan intervensi, tapi koordinasi. Begitupun sebaliknya, kalau ada WNI di luar negeri mendapatkan masalah, maka kami bisa bantu untuk koordinasi agar bisa memulangkannya. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.