Dark/Light Mode

Diatur Undang-Undang

Dirjen Imigrasi: Kami Tak Bisa Tolak Rizieq Pulang Ke Indonesia

Selasa, 12 November 2019 20:25 WIB
Foto: IG @dirjenimigrasi
Foto: IG @dirjenimigrasi

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie memastikan bahwa paspor atas nama Rizieq Shihab masih berlaku. Dia pun menyatakan, sesuai undang-undang, pihaknya tak bisa menolak atau menangkal WNI yang ingin pulang ke Indonesia. 

Menurut Ronny, paspor Rizieq dikeluarkan dari Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat, tanggal 25 Februari tahun 2016. “Dan masih berlaku sampai 25 Februari 2021," katanya, di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan paspor merupakan dokumen perjalanan yang menjadi bagian dari perlindungan pemerintah kepada setiap warga negara Indonesia (WNI), termasuk Rizieq.

Baca juga : Masuk Kandang Banteng, Gibran Tak Dapat Perlakuan Khusus

"Nah, ketika beliau datang dan bertempat tinggal di sebuah negara di luar negeri, tergantung pada pemerintah negara-negara tersebut memberikan visa boleh masuk, kemudian memberikan izin tinggal," katanya.

Mengenai visa, Ronny mengaku harus berkoordinasi dengan pihak imigrasi dari Kerajaan Arab Saudi, atau melalui jalur diplomatik Kementerian Luar Negeri.

"Ada perwakilan negara kita di Kerajaan Arab Saudi, yakni Bapak Duta Besar. Kami juga punya atasan imigrasi di sana. Dalam hal itu, tentu bisa kita konfirmasi tentang visa," katanya lagi.

Baca juga : Dewan Syuro Ngundurin Diri, Sekjen PKB Tak Berani Komentar

Namun, Ronny mencatat Rizieq sudah dua tahun lebih meninggalkan Indonesia, tepatnya sejak 27 April 2017.

Ronny juga menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menangkal atau menolak WNI untuk pulang ke negaranya sendiri, termasuk Habib Rizieq.

"Tidak bisa, karena pasal 14 UU Nomor 6/2011 bahwa pemerintah justru harus melindungi warga negaranya. Jadi, tidak boleh Indonesia menolak masuk warga negaranya kembali ke Indonesia. Itu bagian dari perlindungan hak asasi," katanya.

Baca juga : Ki Manteb Wayangan Di Istana, Jokowi Disamakan Kresna

Sebelumnya, dalam tayangan di YouTube Front TV, Habib Rizieq mengaku tidak bisa kembali ke Indonesia karena dicekal oleh Pemerintah Arab Saudi atas permintaan Pemerintah Indonesia. [KRS]


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.