Dark/Light Mode

Lewat Revisi UU Wantimpres, Dewan Pertimbangan Agung Mau Dihidupkan Lagi, Setuju?

Achmad Baidowi: DPA Yang Disusun Seperti Wantimpres

Senin, 15 Juli 2024 07:50 WIB
Achmad Baidowi, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Achmad Baidowi, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Perubahan Wantimpres ke DPA, dinilai melanggar konstitusi. Bagaimana pandangan Anda?

Tidak ada yang melanggar konstitusi, karena di dalam UUD 1945 Pasal 16 disebutkan, Presiden berhak membentuk Dewan Pertimbangan. Nah, di situ tidak disebut dewan pertimbangan apa. 

Bisa istilahnya Dewan Pertimbangan Presiden, Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Pertimbangan Tinggi, Dewan Pertimbangan Mulia atau nama lain. Itu tergantung pilihan politik, apa yang mau diambil sebagai nama.

Apakah DPA ini fungsinya sama dengan Wantimpres?

Baca juga : Juanda: Jika Hidupkan DPA Versi Lama, Ya Keliru

DPA yang disusun dalam revisi UU Wantimpres, sama fungsinya dengan Wantimpres yang dibentuk Presiden. Jadi, tidak ada yang melanggar konstitusi.

Beberapa pakar hukum tata negara bilang, yang namanya DPA itu sudah dihapus dalam konstitusi?

Itu cuma soal nama. DPA yang dihapus itu disebutkan sebagai lembaga tinggi negara. DPA sebagai lembaga tinggi negara memang dihapus dalam konstitusi. Tapi, di konstitusi Pasal 16 disebutkan, Presiden membentuk Dewan Pertimbangan.

Pada era Pak SBY, disebut di dalam UU, sebagai Dewan Pertimbangan Presiden. Nah, sekarang itu mau diganti menjadi DPA. Sama dengan  Komisi 4 diganti menjadi Komite 4, misalkan. Hanya perubahan nama. 

Baca juga : Menhub Dorong Pemda Gencarkan Skema BTS

Apakah DPA jadi lembaga tinggi negara?

Status DPA tidak sebagai lembaga tinggi negara. Hanya  nama lain dari Dewan Pertimbangan Presiden. 

Bukankah jika ingin menghidupkan DPA kembali, UUD harus diamandemen lagi (ke-5) ?

Para pakar suruh buka Pasal 16 UUD 1945. Cek bunyinya bagaimana.

Baca juga : Golkar Solid Hadapi Pilkada

Apakah munculnya kembali DPA tidak melemahkan posisi Presiden?

Tidak merusak sistem presidential, karena DPA nanti ditunjuk Presiden. Setara dengan lembaga negara. Lembaga negara itu seperti Kementerian, Badan. Tidak jauh berbeda. Jadi, bukan lembaga tinggi negara. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Senin, 15 Juli 2024 dengan judul "Lewat Revisi UU Wantimpres, Dewan Pertimbangan Agung Mau Dihidupkan Lagi, Setuju?, Achmad Baidowi: DPA Yang Disusun Seperti Wantimpres"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.