Dark/Light Mode
- Elnusa Petrofin Salurkan 10.872 Paket Sembako ke Masyarakat di Seluruh Indonesia
- Thomas Tuchel Merasa Belum Pantas Menyanyikan Lagu Kebangsaan Inggris
- Thibaut Courtois Mau Buka-bukan Soal Kasusnya Di Timnas Belgia
- Lagi Fokus Keluar Zona Degradasi, PSS Sleman Malah Dapat Kabar Buruk
- Ketua DEN : Deregulasi untuk Efisiensi Ekonomi dan Percepatan Investasi
Diduga Bocor, Data ASN Di Badan Kepegawaian
Pratama Persadha: Data Itu Ditawarkan Seharga Rp 160 Juta

Sebelumnya
Apa motif pelaku meretas data BKN?
Pada postingan di Breachforums, peretas yang sudah bergabung dalam forum yang biasa dipergunakan untuk jual-beli hasil peretasan, menawarkan seluruh data yang berhasil didapatkannya tersebut, sebesar 10 ribu dolar Amerika, atau sekitar Rp 160 juta.
Dia juga membagikan sample data berisi 128 ASN yang berasal dari berbagai instansi di Aceh.
Anda sudah mengonfirmasi data tersebut?
CISSReC sudah melakukan verifikasi secara random, pada 13 ASN yang namanya tercantum dalam sample data tersebut melalui WhatsApp.
Baca juga : Erick Thohir Dipuji Anas
Menurut mereka, data tersebut adalah valid, meskipun ada yang menginformasikan tentang kesalahan penulisan digit terakhir pada field NIP & NIK.
Menurut Anda, apa yang sudah dilakukan untuk melakukan perlindungan data itu ?
BKN sudah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memperkuat data ASN, dan meningkatkan kualitas perlindungan informasi dan transaksi elektronik pada 3 Oktober 2022.
MoU hanya berlaku selama 1 tahun dan berakhir pada Oktober 2023. Belum diketahui, apakah BKN memperpanjang MoU dengan BSSN tersebut atau tidak.
Bagaimana saran Anda?
Baca juga : PKB Jamin Nggak Ada Muktamar Tandingan
Hal yang perlu segera dilakukan oleh Pemerintah adalah, membentuk Badan Pelindungan Data Pribadi, sehingga bisa diambil tindakan serta memberikan sanksi kepada penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) yang mengalami insiden kebocoran data tersebut.
Selain itu, harus dibuat aturan yang tegas, bahwa PSE yang tidak bisa menjaga sistemnya, dikenakan konsekuensi hukum. Biaik itu PSE publik maupun privat. Jika tidak, maka PSE tersebut tidak akan jera dan tidak akan memperkuat sistem keamanan siber serta sumber daya manusianya.
Selain itu?
Semua kementerian/lembaga Pemerintah, baik itu Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, diwajibkan melakukan assessment kepada sistem IT yang dimilikinya secara menyeluruh. Sehingga, bisa melihat keamanan sistemnya sendiri, seperti hacker melihat sistem tersebut dari luar sana.
Dengan cara tersebut, bisa segera mengetahui celah keamanan yang mungkin ada di sistemnya dan segera menutup celah keamanan tersebut, sebelum dimanfaatkan oleh peretas sebagai pintu masuk ke dalam sistem.
Baca juga : BMKG Beri Edukasi, Pelatihan Mitigasi Dan Langkah Evakuasi
Apakah cara tersebut bisa membuat data Pemerintah menjadi aman?
Assesment ini tidak hanya dilakukan satu kali saja, namun harus secara rutin. Mengingat, keamanan sistem informasi, bukanlah sebuah hasil akhir. Namun, merupakan sebuah proses. Sehingga, apa yang kita yakini aman saat ini, belum tentu aman keesokan harinya. NNM
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Kamis, 15 Agustus 2024 dengan judul "Diduga Bocor, Data ASN Di Badan Kepegawaian, Pratama Persadha: Data Itu Ditawarkan Seharga Rp 160 Juta"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.