Dark/Light Mode

Muncul Saran Agar Ada Aturan, Cegah Kotak Kosong

Aminurrokhman: Akan Kami Diskusikan Apa Plus Minusnya

Jumat, 16 Agustus 2024 07:40 WIB
Aminurrokhman, Anggota Komisi II DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Aminurrokhman, Anggota Komisi II DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Di beberapa daerah berpotensi terjadi kotak kosong. Ahok menyarankan agar DPR membuat aturan mengenai batas dukungan maksimal. Tanggapan Anda?

Di dalam undang-undang yang ada, memang tidak sampai mengatur pada batasan maksimal atau optimalnya. Yang ada, batasan minimalnya. Yang diatur itu kan hanya 20 persen dari jumlah kursi DPRD, sudah bisa mengusung calon.

Bagaimana tanggapan Anda mengenai saran Ahok itu?

Baca juga : Indonesia Ajak ASEAN Berantas Kasus TPPO

Kalau ada wacana, tentu semuanya itu akan kami diskusikan lebih detail plus minusnya. Terjadinya kotak kosong ini kan tidak dapat diprediksi.

Prinsipnya Anda sependapat jika ke depan ada syarat maksimal pencalonan?

Ya, selama itu memberikan dampak positif pada demokrasi, saya akan dukung.

Baca juga : KPPU Harus Pro-Kepentingan Nasional

Saat membahas dan menyusun undang-undang, kami di Komisi II DPR tidak pernah membayangkan, dalam kondisi demokrasi yang terbuka ini, ada fenomena memborong rekomendasi semua partai.

Dalam demokrasi yang sudah maju ini, semangatnya ingin memberikan ruang yang terbuka pada siapa pun untuk berkontestasi. Makanya, yang diatur itu batas minimalnya.

Perlu dievaluasi, ya?

Baca juga : Pemerintahan Prabowo Mau Bikin Badan Karbon

Untuk mengantisipasi borong memborong rekomendasi partai atau terjadinya kotak kosong, memang ini perlu menjadi atensi dan bahan evaluasi penting di Komisi II DPR, apakah harus merevisi Undang-Undang yang berkaitan dengan Pilkada. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Jumat, 16 Agustus 2024 dengan judul "Muncul Saran Agar Ada Aturan, Cegah Kotak Kosong, Aminurrokhman: Akan Kami Diskusikan Apa Plus Minusnya"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.