Dark/Light Mode

Jika Kotak Kosong Kalahkan Paslon Tunggal, Pilkada Ulang, Atau Ada Opsi Lain?

Titi Anggraini: Pilkada Ulang Digelar Tahun Berikutnya

Selasa, 3 September 2024 07:40 WIB
Titi Anggraini, Pengajar Hukum Pemilu UI. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Titi Anggraini, Pengajar Hukum Pemilu UI. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Pilkada Serentak 2024 akan banyak diikuti calon tunggal yang melawan kotak kosong. Bagaimana jika kotak kosong yang menang?

Jika itu yang terjadi, berdasarkan Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; Pilkada diulang kembali pada tahun berikutnya. 

Bukan diisi Penjabat (Pj) Kepala Daerah selama lima tahun ya?

Bukan. Karena desain Pilkada serentak nasional sudah terselenggara, maka tidak mungkin Pilkada baru diulang  lima tahun mendatang. Pilkada ulang, dilakukan pada tahun berikutnya. 

Baca juga : Pemerintah Kebut Proyek IKN

Bagaimana dengan Pilkada Kota Makassar pada 2018?

Pilkada Kota Makassar itu diulang pada 2020, sebab pada waktu itu masih dalam kerangka penataan jadwal Pilkada serentak. Pilkada terdekat, jadwalnya adalah pada 2020. 

Jika Pilkada 2024 dimenangkan kotak kosong, Pilkada ulangnya kapan?

Ketika keserentakan Pilkada nasional sudah berlangsung sejak 2024, maka untuk calon tunggal, kalau kotak kosong yang menang, Pilkada akan diulang pada tahun berikutnya, sesuai bunyi Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang bunyinya sudah sangat terang benderang.

Baca juga : Golkar Hormati Niat Anies

Jadi, Pilkada ulang tidak bisa dilakukan pada Pilkada Serentak selanjutnya?

Kita pakai logika saja, Pilkada hendak mengisi jabatan definitif. Jika KPU memilih jadwal yang akan membuat kosong kepemimpinan definitif di suatu daerah sampai lima tahun, hal itu jelas tidak masuk akal.

Apa kerugiannya jika Pj Kepala Daerah yang mengisi kekosongan jabatan itu?

Sangat jauh dari konsep demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Kebijakan yang sama sekali tidak logis. NNM

Baca juga : Paslon Yang Kalah Tak Boleh Bertarung Lagi...

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Selasa, 3 September 2024 dengan judul "Jika Kotak Kosong Kalahkan Paslon Tunggal, Pilkada Ulang, Atau Ada Opsi Lain?, Titi Anggraini: Pilkada Ulang Digelar Tahun Berikutnya"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.