Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Jika Kotak Kosong Kalahkan Paslon Tunggal, Pilkada Ulang, Atau Ada Opsi Lain?
Idham Holik: Kami Komunikasi Dengan Pembuat Undang-undang
Selasa, 3 September 2024 07:50 WIB
Sebelumnya
Menurut pengajar Hukum Pemilu UI Titi Anggraini, jika Pilkada dimenangkan kotak kosong, maka pelaksanaan Pilkada ulang pada 2025. Bukan lima tahun kemudian. Tanggapan Anda?
Terkait ketentuan tersebut, ada dua alternatif. Pertama, diulang pada tahun berikutnya. Ini tentunya memberikan kesempatan daerah segera memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, tanpa menunggu terlalu lama, sebagaimana salah satu tujuan diadakannya Pilkada, yaitu aktualisasi kedaulatan rakyat dalam memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung.
Waktu lainnya?
Dilaksanakan sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Titi Anggraini: Pilkada Ulang Digelar Tahun Berikutnya
Perundang-undangannya bagaimana?
Alternatif kedua ini, merujuk Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, yakni pemilihan/Pilkada dilaksanakan setiap 5 tahun sekali, secara serentak. Alternatif kedua ini, mengedepankan desain keserentakan penyelenggaraan pemilihan/Pilkada.
Jika alternatif kedua menjadi pilihan, pemerintahan daerahnya dipimpin siapa?
Selama waktu menunggu dilaksanakannya Pilkada lima tahun mendatang, daerah akan dipimpin penjabat sementara.
Baca juga : Pemerintah Kebut Proyek IKN
Apakah aturannya seperti itu?
Itu merujuk Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Alternatif ini tentunya menunda keinginan pemilih atau rakyat memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih secara langsung.
Aturan mana yang akan digunakan KPU?
KPU akan berkomunikasi dengan pembentuk undang undang, untuk menyampaikan permohonan konsultasi, berkenaan dengan norma yang terdapat dalam Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Pilkada. NNM
Baca juga : Golkar Hormati Niat Anies
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Selasa, 3 September 2024 dengan judul "Jika Kotak Kosong Kalahkan Paslon Tunggal, Pilkada Ulang, Atau Ada Opsi Lain?, Idham Holik: Kami Komunikasi Dengan Pembuat Undang-undang"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya