Dark/Light Mode

Pandangan Peneliti Dan Politisi, Makna Kotak Kosong Di Pilkada

Kahfi Adlan Hafiz: Partai Harus Pahami Apa Kemauan Publik

Kamis, 5 September 2024 07:50 WIB
Kahfi Adlan Hafiz, Peneliti Perludem. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Kahfi Adlan Hafiz, Peneliti Perludem. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Fenomena kotak kosong terjadi di 43 daerah. Adakah saran agar tidak terulang pada Pilkada Serentak selanjutnya?

Saya kira partai perlu berbenah. Partai harus betul-betul memahami apa yang diinginkan publik. Jangan sampai partai malah tidak berani mencalonkan dan sebagainya. Itu berujung bertentangan dengan ke­inginan publik.

Partai harus benar-benar hadir di tengah masyarakat. Parpol memiliki salah satu fungsi paling krusial dalam politik, adalah sebagai pengagregasi kepentingan publik. Sehingga, parpol menjadi jembatan dari publik kepada jabatan-jabatan politik. Nah, cuma hari ini kita tidak lihat itu

Apa perlu ada aturan jangan sampai ada kotak kosong lagi?

Baca juga : Ahmad Doli Kurnia: Jangan Ditafsirkan Karena Ada Rekayasa

Kalau usulan yang spesifik tentang ketentuan mencegah kotak kosong, kami belum kaji. Hanya seingat saya, di Peraturan KPU ada ketentuan yang berupaya untuk mencegah adanya calon tunggal.

Kalau kita lihat dari konteks data, coba kita bandingkan dengan Pilkada- Pilkada sebelumnya. Bahwa, Pilkada 2024 ini kan lebih dari 500 daerah. Sedangkan di Pilkada Serentak se­belumnya yang dimulai dari 2015, 2017 dan 2020, itu kan serentaknya parsial. Sehingga kalau kita mau mem­bandingkan trennya, maka kita harus bandingkan trennya dengan tahun 2024 dan akumulasi dari Pilkada 2015, 2017 dan 2020, seperti itu.

Trennya saat ini bagaimana?

Trennya memang menurun. Tapi yang perlu kita lihat juga adalah, tren menurun ini kan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK menurunkan ambang batas dari awal­nya 20 persen kursi, menjadi hanya sekitar 7,5 persen dan disesuaikan dengan jumlah pemilih di daerah tersebut. Jadi memang, walaupun trennya turun, tapi apa yang kita bayangkan pasca putusan MK tidak juga memuaskan.

Baca juga : Media Berperan Penting Wujudkan Pilkada Damai

Seharusnya kotak kosong bisa di­hindarkan setelah putusan MK ya?

Iya, sebetulnya itu memberikan peluang bagi partai-partai untuk me­majukan calonnya, tetapi di banyak daerah tidak memajukan calonnya. Kita lihat di beberapa daerah yang memang mungkin bukan kotak ko­song, tapi ada fenomena memborong partai yang kemudian ini terkoneksi dengan koalisi yang terbentuk di konteks nasional. Mereplikasi koalisi tersebut bukan hanya di tingkat nasional namun juga di tingkat daerah.

Apalagi, kalau kita lihat fenomena borong partai ini bukan hanya di daerah-daerah yang kecil, namun juga di daerah-daerah yang strategis dengan populasi besar. Mungkin juga ini adalah bagian dari strategi untuk persiapan Pemilu 2029 yang masih lima tahun lagi.

Seberapa besar pengaruh borong partai terhadap terjadinya kotak kosong?

Baca juga : PKB Libatkan Milenial Di Kepengurusan DPP

Kita punya sistem multipartai yang semuanya saling cek, bukan kemu­dian multipartai ini menjadi kekuatan yang besar tanpa ada pengawasan sama sekali, atau tanpa partai oposisi. Ini sangat berbahaya bagi kita. Jadi, fenomena borong partai ini, harus dilihat secara serius sebagai salah satu bentuk kemunduran demokrasi kita.

Selain itu, apa dampak lain dari adanya kotak kosong ini?

Kotak kosong itu kan sebetulnya menutup peluang bagi orang-orang yang dirasa publik memiliki kompe­tensi, dan itu kemudian dilihat dari elektabilitasnya. Kita bisa melihatlah bagaimana situasi, baik itu di Jakarta maupun di Banten sebagai contoh. Ini cukup hangat didiskusikan dalam diskursus nasional. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Kamis, 5 September 2024 dengan judul "Pandangan Peneliti Dan Politisi, Makna Kotak Kosong Di Pilkada, Kahfi Adlan Hafiz: Partai Harus Pahami Apa Kemauan Publik"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.