Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Perintah MK Ke DPR Dan Pemerintah, Bikin UU Ketenagakerjaan Yang Baru
Sonny Pudjisasono: MK Kembalikan Marwah Bangsa
Sabtu, 2 November 2024 07:40 WIB
Sebelumnya
MK mengabulkan gugatan Partai Buruh tentang Undang-Undang Cipta Kerja. Bagaimana respons Anda?
Kami gembira dengan adanya putusan Majelis Hakim MK ini. Gugatan kami dikabulkan sebagian.
Bagaimana penilaian Anda tentang putusan itu?
Putusan MK ini, mengembalikan marwah (kehormatan) bangsa dan negara. Sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo yang ingin mengembalikan marwah untuk kepentingan rakyat. Sejalan dengan visi dan misi Pemerintahan Prabowo.
Baca juga : Menteri Ara Gercep
Apa substansi kegembiraan Anda?
Putusan MK ini, mengembalikan lagi kepentingan kelas pekerja, atau kepentingan rakyat.
Dalam putusannya, MK memberikan waktu dua tahun kepada pembuat Undang-Undang, yakni DPR dan Pemerintah untuk membuat undang-undang baru. Itu artinya apa?
Artinya, Undang-Undang Cipta Kerja, sudah tidak ideal, sehingga MK memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan DPR untuk membuat undang-undang khusus mengenai pekerja, dalam waktu 2 tahun.
Baca juga : Efektifkan Kepemimpinan, Gerindra Soroti Pilkades
Apakah waktu dua tahun cukup?
Kurun waktu dua tahun, sudah cukup untuk membuat undang-undang pekerja yang baru. Bagi DPR, sebetulnya tidak ada masalah, karena kawan-kawan DPR ini kan masih baru. Sedangkan Undang-Undang Cipta Kerja, warisan Pemerintah dan DPR yang lalu.
Sebelum itu terwujud, undang-undang apa yang dipakai bagi pekerja?
Bisa menggunakan UU Ketenagakerjaan yang lama.
Baca juga : Kaum Perempuan Harus Berani Lapor
Bagaimana jika DPR tidak melaksanakan putusan MK itu?
Putusan MK adalah putusan yang terakhir. Jadi, semua pihak harus mematuhi dan melaksanakannya. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Sabtu, 2 November 2024 dengan judul "Perintah MK Ke DPR Dan Pemerintah, Bikin UU Ketenagakerjaan Yang Baru, Sonny Pudjisasono: MK Kembalikan Marwah Bangsa"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya