Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah
Bank Nunggu Perpres Pemutihan Utang UMKM
Sabtu, 2 November 2024 07:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Perbankan menyambut positif rencana Pemerintah melakukan pemutihan utang bank petani, nelayan dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Kebijakan tersebut diyakini dapat mewujudkan ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkeadilan.
Presiden Prabowo Subianto dikabarkan segera meneken rencana Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemutihan utang bank bagi petani, nelayan dan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).
Wacana aturan tersebut diharapkan dapat memberikan angin segar bagi pelaku usaha di sektor tersebut, yang selama ini terbebani oleh utang. Selain itu, dampak kebijakan itu bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Dasar hukum penghapusan kredit macet UMKM tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Dalam Pasal 250 bab XIX UU PPSK mengatur, bahwa kredit macet bank dan non-bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) kepada UMKM dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan. Hal ini untuk mendukung kelancaran, pemberian akses pembiayaan kepada sektor tersebut.
Baca juga : Bahlil Masih Godok Aturan BBM Subsidi
Menanggapi hal ini, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI sebagai bank dengan segmen wong cilik dan mayoritas UMKM ini menanggapi positif hal tersebut.
Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengatakan, posisi BRI saat ini menunggu hingga diterbitkannya Perpres tersebut.
“Kami yakin kebijakan maupun peraturan pelaksanaan yang akan diterbitkan, telah mempertimbangkan kepentingan pihak-pihak terkait,” kata Supari kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Ia mengaku optimistis, adanya sinergi antara Pemerintah dan sektor keuangan, termasuk BRI, akan terus mendorong kemajuan UMKM Indonesia. Serta mewujudkan ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkeadilan.
Lebih jauh Supari menjelaskan, pengelolaan kredit bermasalah di industri pembiayaan biasanya dilakukan melalui mekanisme hapus buku dan hapus tagih.
Baca juga : Madrasah Swasta DKI Digratiskan Juga Dong
Hapus buku merupakan kondisi penghapusan pencatatan pinjaman dari neraca dengan kriteria tertentu, sesuai dengan kebijakan internal bank. Seperti kategori macet dan sudah dicadangkan hingga 100 persen.
“Hapus buku tidak menghilangkan kewajiban debitur membayar pinjaman, sehingga penagihan tetap dilakukan,” ujarnya.
Kemudian hapus tagih, adalah upaya penghapusan kewajiban debitur atas kredit yang sudah dihapus buku, sehingga pinjaman tidak ditagih kembali.
Kebijakan hapus tagih dilakukan pada kondisi dan persyaratan tertentu.
“Misalnya nasabah yang terkena bencana alam nasional seperti tsunami Aceh pada 2004, dan telah diputus dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” jelas Supari.
Baca juga : Bournemouth Vs Manchester City, Ketajaman Haaland Diuji
Kendati kebijakan mengenai hapus tagih sudah diatur dalam UU No 4 Tahun 2023 tentang P2SK, papar Supari, namun implementasinya tetap memerlukan peraturan pelaksanaan.
“Seperti menetapkan kriteria nasabah yang bisa dihapus tagih apa saja dan lainnya,” ucap Supari.
Terpisah, Direktur Consumer Banking PT Bank CIMB Niaga Noviady Wahyudi menuturkan, pihaknya tidak terdampak banyak jika Pemerintah jadi menerapkan hapus tagih atau pemutihan kredit macet bagi UMKM.
Hal ini dikarenakan eksposur kredit CIMB Niaga tidak terlalu banyak di segmen UMKM.
“Saya pikir itu mungkin lebih banyak terkait dengan beberapa bank (dengan target pasar) UMKM. Yang intermediasinya banyak sampai ke pelosok-pelosok,” jelas Noviady saat ditemui Rakyat Merdeka, kemarin.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya