Dark/Light Mode
Cagub Bengkulu Ditahan KPK, Bagaimana Kelanjutan Kontestasinya Di Pilkada?
Idham Holik: Tersangka Rohidin Masih Bisa Bertanding
Sebelumnya
Tersangka Rohidin masih bisa bertanding dalam Pilkada 2024. Jika dia menang, apakah akan dilantik?
Berdasarkan Pasal 164 Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, jika calon kepala daerah terpilih ditetapkan menjadi tersangka, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi kepala daerah.
Kalau jadi terdakwa?
Baca juga : Sertifikasi Tingkatkan Kesejahteraan Guru
Dalam hal calon kepala daerah terpilih ditetapkan menjadi terdakwa saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi kepala daerah. Kemudian, saat itu juga diberhentikan sementara.
Jika terpidana, bisa langsung diberhentikan, ya?
Kalau kepala daerah terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik. Kemudian, saat itu juga diberhentikan.
Baca juga : Mau Nyoblos Di Jakarta Harus Kantongi KTP DKI
Apakah otomatis wakilnya yang menjadi gubernur?
Berdasarkan Pasal 173 UU Nomor 10 Tahun 2016, dalam hal gubernur, bupati, wali kota diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, maka wakil gubernur, wakil bupati, wakil walikota menggantikan gubernur, bupati dan wali kota. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Selasa, 26 November 2024 dengan judul "Cagub Bengkulu Ditahan KPK, Bagaimana Kelanjutan Kontestasinya Di Pilkada? Idham Holik: Tersangka Rohidin Masih Bisa Bertanding"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.