Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Semua Partai Peserta Pemilu Bisa Usung Capres-Cawapres, Kado Indah Atau Bikin Ruwet?
Firman Soebagyo: Dampaknya Akan Semakin Ruwet Saja
Sabtu, 4 Januari 2025 07:50 WIB
Sebelumnya
MK menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Tanggapan Anda?
Putusan MK sifatnya final dan mengikat. Harus dilaksanakan. Namun, dalam putusan MK ada kalimat bahwa akan diserahkan kepada open legal policy.
Maksud Anda diserahkan kepada DPR dan Pemerintah ya...
Iya, diserahkan kembali pengaturannya kepada pembuat undang-undang. Pembuat undang undang, ya DPR dan Pemerintah.
Bagaimana putusan tersebut, dalam pandangan Anda?
Baca juga : Said Iqbal: Kami Akan Umumkan Nama Capres-Cawapres
Putusan MK ini seperti mundur ya, karena kembali seperti Pemilu sebelum tahun 2004.
Dengan lahirnya putusan MK ini, secara otomatis membolehkan parpol di parlemen atau pun di luar parlemen, mengusung capres. Tanggapan Anda?
Dengan adanya putusan MK, berarti dilepas bebas. Dampaknya akan semakin rumit dan ruwet serta akan terjadi kegaduhan, karena tidak siapnya masyarakat, kemudian juga tidak siapnya penyelenggara, maupun partai politik.
Bukan hanya itu, dampaknya bisa berimplikasi terhadap konflik-konflik yang semakin tajam. Selain itu, saya melihat ancaman serius dalam proses politik yang harusnya demokratis.
Ancaman yang serius itu bagaimana?
Baca juga : Rekor, Imigrasi Setor Rp 9 Triliun Ke Negara
Kalau banyak calon, itu akan lebih besar konfliknya dan lebih banyak. Kualitas demokrasi juga akan lebih sulit dipertanggungjawabkan.
Apakah putusan MK ini akan membuat biaya politik lebih murah?
Belum tentu. Justru kalau saya melihat dengan adanya putusan MK ini, biaya politik yang dikeluarkan oleh Pemerintah akan semakin mahal dan lebih boros.
Sebagai anggota Baleg DPR, apa yang nanti Anda lakukan berkaitan dengan putusan MK ini?
Putusan MK menjadi perhatian kita bersama. Saya sebagai anggota DPR sudah diberikan mandat untuk merumuskan ulang, tentunya kami akan membahas lebih lanjut.
Baca juga : Parpol Nonparlemen Happy
Apakah Baleg DPR segera membahas hal ini?
Kami tidak boleh terburu-buru untuk menyikapi itu. Plus minusnya harus dipelajari. Kami harus hati-hati dan cermat untuk menyikapi putusan MK ini. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Sabtu, 4 Januari 2025 dengan judul "Semua Partai Peserta Pemilu Bisa Usung Capres-Cawapres, Kado Indah Atau Bikin Ruwet? Firman Soebagyo: Dampaknya Akan Semakin Ruwet Saja"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya