Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Gara-gara Banjir Produk Impor, Awas, Muncul PHK Massal
Eko Hendro Purnomo: Tak Adil Menunjuk Satu Regulasi Saja
Minggu, 5 Januari 2025 07:50 WIB
Sebelumnya
Bagaimana pandangan Anda mengenai kritik terhadap Permendag Nomor 8 tahun 2024, tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang disebut sebagai sumber masalah ini?
Tidak adil jika kita berbicara hanya menunjuk satu regulasi, atau satu kementerian saja dari pangkal permasalahan produk impor ini.
Kalau kita lihat misalnya, Permendag Nomor 8 ini, untuk tekstil dan baja sudah ada peraturan teknis melalui rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Artinya, perlindungan masih ada di sana. Kemendag juga berusaha untuk membuat Satgas Impor Ilegal, salah satunya agar produk ilegal tidak masuk ke Indonesia.
Apakah Satgas itu cukup efektif?
Baca juga : Mirah Sumirat: Terjadi Kerusakan Rantai Distribusi
Kemendag juga punya KADI (Komite Anti Dumping Indonesia) dan KPPI (Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia). Dua ini adalah instrumen Pemerintah untuk melindungi produk dumping dan praktik kecurangan perdagangan lainnya.
Bagaimana dengan produk impor yang mudah masuk ke Tanah Air?
Produk impor yang masuk seenaknya itu juga bukan ranahnya Kemendag saja. Pengawasan di pelabuhan kan bukan Kemendag.
Apa yang menjadi penyebab produk lokal sulit bersaing dan akhirnya gulung tikar hingga terjadi PHK massal?
Baca juga : Komdigi Terus Berantas Judol
Saya rasa problem utama adalah daya saing industri yang juga harus kita tingkatkan. Misalnya, harga energi seperti gas bumi dan listrik, apakah kita sudah kompetitif dengan negara lain? Ini ranahnya bukan di Kemendag. Biaya logistik kita juga masih tergolong mahal. Ini juga jadi salah satu persoalan mengapa industri kita kurang kompetitif.
Selain itu, apalagi saran Anda untuk dunia usaha dalam negeri?
Ya, bagaimana industri bisa meningkatkan teknologi, bisa dibantu untuk restrukturisasi mesin. Ini juga ranahnya bukan di Kemendag.
ASPIRASI juga menyoroti harga jual barang impor di marketplace yang dinilai merusak harga pasar atau terlalu murah. Mereka menilai, perlu ada aturan yang jelas untuk mengatur ini. Ada tanggapan?
Baca juga : Komdigi Bertekad Kikis Kesenjangan
Untuk e-commerce, apalagi, ada kementerian khusus yang menaungi dan yang perlu diingat bahwa harganya pasti lebih murah karena tidak perlu bayar sewa, tidak banyak karyawan.
Kalau dirasa ada praktik usaha tidak sehat pun, ada juga Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang menaungi dan memberikan sanksi jika merugikan masyarakat. NNM
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 5 Januari 2025 dengan judul "Gara-gara Banjir Produk Impor, Awas, Muncul PHK Massal, Eko Hendro Purnomo: Tak Adil Menunjuk Satu Regulasi Saja"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya