Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Setelah MK Hapus Presidential Threshold, Apa Langkah Partai Politik?
Mahfud Sidik: Ambang Batas Parlemen Harusnya Dihapus Juga
Jumat, 10 Januari 2025 07:50 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambangbatas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidentialthreshold), masih menjadi perbincangan.
MK dalam pertimbangan hukumnya, menguraikan, Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, tak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan mengandung ketidakadilan yang intolerable, serta nyata-nyata bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD).
Alasan inilah yang menjadi dasar bagi MK untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya, tentang uji materi ambang batas pencalonan presiden.
Baca juga : Ahmad Doli Kurnia: Bola Di Tangan Presiden Dan Ketua Umum Partai
Berdasarkan putusan MK tersebut, pergeseran pendirian tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tapi yang jauh lebih mendasar adalah, presidential threshold, berapa pun besaran atau angka persentasenya, adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD.
Saat ini, publik masih menunggu, apa langkah partai politik yang ada di dalam, maupun di luar DPR, sehubungan dengan putusan MK tersebut.
Apakah partai politik akan menyiapkan kadernya untuk menjadi calon presiden (Capres)? Mengingat, berkelindan dengan putusan MK ini, seluruh partai politik peserta Pemilu 2029, berhak mengusung Capres.
Baca juga : Menkes Bakal Putus Mata Rantai Perundungan Dokter
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjungmengatakan, partai politik akan menyiapkan skema dalam menanggapi putusan MK tersebut.
Sementara itu, Sekjen Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Mahfud Sidik mengatakan, pihaknya akan ikut keputusan Presiden Prabowo Subianto mengenai putusan MK tersebut.
Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Mahfud Sidik, tentang langkah apa yang akan dilakukan partai politik menanggapi putusan MK itu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya