Dark/Light Mode

Setelah MK Hapus Presidential Threshold, Apa Langkah Partai Politik?

Mahfud Sidik: Ambang Batas Parlemen Harusnya Dihapus Juga

Jumat, 10 Januari 2025 07:50 WIB
Mahfud Sidik, Sekjen Partai Gelora Indonesia. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Mahfud Sidik, Sekjen Partai Gelora Indonesia. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Dalam putusannya, MK mengha­pus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Tanggapan Anda?

Putusan MK ini mengejutkan seka­li, karena sebelumnya sudah beberapa kali uji materi tentang ambang batas pencalonan presiden, ditolak MK. Tapi, kali ini dikabulkan MK.

Bagaimana sikap Gelora?

Kami mengapresiasi dan mendu­kung apa yang sudah diputus MK, karena sifatnya final dan mengikat.

Baca juga : Ahmad Doli Kurnia: Bola Di Tangan Presiden Dan Ketua Umum Partai

Berkelindan dengan putusan MK itu, apakah Partai Gelora sudah menyiapkan langkah konkret untuk menghadapi Pilpres 2029. Misalnya menyiapkan Capres sendiri?

Sebagai parpol baru, Partai Gelora akan fokus pada Pemilu Legislatif (pileg). Sedangkan untuk menghadapi Pilpres, sebagai bagian dari koalisi, kami akan ikut menyukseskan pemerintahan Prabowo. Tentunya akan mendukung keberlanjutannya.

Jadi, Gelora tidak mempersiap­kan kadernya sebagai Capres atau Cawapres?

Untuk Pilpres, Partai Gelora akan mendukung Pak Prabowo. Sedangkan untuk langkah ke depan, Partai Gelora akan fokus pada penguatan organisasi dan penyiapan Caleg.

Baca juga : Menkes Bakal Putus Mata Rantai Perundungan Dokter

Tentang presidential threshold, berarti Partai Gelora ikut Pemerintah saja, ya?

Iya. Kami ikut saja. Namun, ka­mi berharap dengan penghapusan presidential threshold, hapus juga parliamentary threshold (ambang batas parlemen), sehingga berapa pun suara nasional yang didapat, bisa masuk ke parlemen, sesuai perolehan jumlah kursinya. Jadi, suara rakyat tidak hilang. Hal ini jika terwujud, akan senafas dengan dihapusnya presidential threshold.

Apakah Partai Gelora akan menggugat ambang batas parlemen ke MK?

Sampai saat ini (9/1/2025), kami di Partai Gelora belum ada rencana menggugat, atau mengajukan judicial review terkait parliamentary threshold ke MK. REN

Baca juga : Flu Burung Merebak Di Amerika Dan Jepang

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Jumat, 10 Januari 2025 dengan judul "Setelah MK Hapus Presidential Threshold, Apa Langkah Partai Politik?, Mahfud Sidik: Ambang Batas Parlemen Harusnya Dihapus Juga"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.