Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Aturan Pencairan Dana Pensiun Di Usia 59 Tahun, Lanjutkan, Atau Ditinjau Ulang?
Shinta W. Khamdani: Kebijakan Ini Sesuai Dengan PP No.45/2015
Senin, 13 Januari 2025 07:40 WIB
Sebelumnya
Bagaimana Anda melihat implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2014 yang pada tahun 2025, usia pensiun menjadi 59 tahun?
Implementasi kebijakan kenaikan batas usia pensiun menjadi 59 tahun, bukan merupakan kebijakan baru. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, khususnya Pasal 15 ayat (3).
Pasal ini mengatur, usia pensiun pekerja Indonesia bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali. Penyesuaian sudah pernah dilakukan pada tahun 2019 dan 2022, dan akan terus dilakukan setiap tiga tahun sekali hingga usia pensiun mencapai 65 tahun.
Bagaimana Anda menyikapinya?
Baca juga : Ayo, Unduh Aplikasi SSM
Pada praktiknya, pengaturan usia pensiun bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan untuk mengatur batas usia pensiun sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Apakah aturannya ada mengenai hal tersebut?
Ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 151A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, serta Pasal 167 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menurut Apindo, apa dampak dari kebijakan ini?
Baca juga : PKB Dorong Program MBG Sasar Santri Juga
Dampak utama penyesuaian usia pensiun ini, yakni masa tunggu yang lebih lama dalam pencairan manfaat jaminan pensiun. Hal ini terutama bagi perusahaan yang menerapkan usia pensiun di bawah 59 tahun, di mana pekerja perlu menunggu pencairan manfaat masa pensiun hingga masuk batas usia pensiun tersebut.
Lantas, apa yang perlu dilakukan Pemerintah maupun pekerja?
Pentingnya masa persiapan menuju pensiun bagi karyawan, terutama terkait literasi keuangan dan perencanaan masa depan. Karena, dengan masa tunggu yang lebih panjang untuk pencairan manfaat pensiun, Pemerintah bersama dengan perusahaan dan karyawan perlu bekerja sama untuk memastikan pekerja kita memiliki kesiapan finansial yang memadai.
Apakah ini akan berpengaruh dengan proses rekrutmen pekerja baru?
Baca juga : DPR: Kementan Jangan Lengah
Kebijakan ini tidak serta merta menghambat perekrutan tenaga kerja baru, tetapi memerlukan penyesuaian yang cermat berdasarkan kondisi masing-masing perusahaan dan strategi bisnis mereka. NNM
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Senin, 13 Januari 2025 dengan judul "Aturan Pencairan Dana Pensiun Di Usia 59 Tahun, Lanjutkan, Atau Ditinjau Ulang? Shinta W. Khamdani: Kebijakan Ini Sesuai Dengan PP No.45/2015"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya