Dark/Light Mode

Singgung Soal Perkawinan Dan Perceraian, Pergub No.2 Tahun 2025 Tuai Perdebatan

Teguh Setyabudi: Pergub Bukan Untuk Mudahkan Poligami

Minggu, 19 Januari 2025 07:50 WIB
Teguh Setyabudi, Pj Gubernur Jakarta. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Teguh Setyabudi, Pj Gubernur Jakarta. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Peraturan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, menuai polemik. Bagaimana tanggapan Anda?

Sehubungan dengan viralnya framing ASN Jakarta diizinkan poligami, sebenarnya karena ada beberapa pihak yang memviralkan dengan cara hanya mengutip sebagian kecil dari isi Pergub itu.

Memangnya aturan apa yang terdapat dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025?

Semangatnya adalah melindungi keluarga ASN, dengan memperketat aturan perceraian dan perkawinan lagi bagi ASN. Bukan malah untuk memudahkan poligami.

Baca juga : Wibi Andrino: Patut Direvisi Karena Rawan Disalahgunakan

Pergub ini mengacu pada apa?

Isi Pergub ini, sebenarnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Jadi, apa yang ada dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025, bukanlah aturan baru, karena sudah ada dalam PP tersebut. Justru, kami memperketat aturan yang menyangkut perkawinan dan perceraian bagi ASN di lingkunganProvinsi Jakarta.

Apa perlunya menerbitkan Pergub ini?

Baca juga : Mensos Ajak Semua Kawal Penyaluran Bantuan KPM

Agar para ASN di lingkungan Pemprov Jakarta mematuhi aturan perkawinan dan perceraian. Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau tanpa surat keterangan dari pimpinan. Serta, tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu, yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dengan demikian, semakin tidak mudah bagi ASN yang ingin beristri lebih dari satu. Bukan memberi kelonggaran untuk berpoligami.

Apabila dibaca secara utuh, Pergub ini memiliki semangat untuk memberikan perlindungan bagi keluarga, khususnya istri dan anak. Pergub ini mengatur detail pelindungan hak atas bagian penghasilan untuk mantan istri dan para anak, apabila terjadi perceraian. Selain itu, diatur pula pemberian sanksi bagi ASN pria yang tidak melaksanakan kewajiban atas Pergub Nomor 2 Tahun 2025.

Proses dikeluarkannya Pergub ini menuai kritik. Bagaimana tanggapan Anda?

Baca juga : Program MBG Digodok Gerindra 18 Tahun Silam

Pembahasan Rapergub tersebut sudah melalui proses yang cukup panjang, mulai tahun 2023. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 19 Januari 2025 dengan judul "Singgung Soal Perkawinan Dan Perceraian, Pergub No.2 Tahun 2025 Tuai Perdebatan, Teguh Setyabudi: Pergub Bukan Untuk Mudahkan Poligami"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.