Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dunia Media Sosial, Akses Anak-anak Perlu Dibatasi
Pratama Persadha: Indonesia Sedang Pikirkan Pembatasan
Selasa, 11 Februari 2025 07:40 WIB
Sebelumnya
Komdigi sedang mengkaji, pada usia berapa Anak-anak bisa mengakses media sosial. Pandangan Anda?
Australia telah menerapkan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun, dengan tujuan melindungi kesehatan mental dan fisik mereka.
Di Indonesia, Pemerintah sedang mempertimbangkan langkah serupa. Pemerintah sedang mempelajari kemungkinan penerapan peraturan yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial.
Apa yang melatarbelakangi langkah Pemerintah ini?
Baca juga : Para Menteri Nggak Usah Waswas Bakal Direshuffle
Langkah ini dipicu meningkatnya kekhawatiran, bahwa anak-anak terpapar konten berbahaya, termasuk judi online. Paparan konten berbahaya dapat merusak moral dan kesehatan mental anak-anak.
Pemerintah Indonesia ada kemungkinan mengikuti langkah Australia melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Di Australia, menggunakan data biometrik. Bagaimana jika Indonesia mengikuti langkah tersebut?
Ada kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan data pribadi jika verifikasi usia memerlukan data biometrik atau identifikasi nasional.
Baca juga : Ada Deklarasi Kades Dan Coblosan Ilegal Di Aceh Timur
Tapi, apakah Anda setuju pembatasan ini?
Mengingat, dampak negatif yang signifikan dari paparan konten berbahaya terhadap anak-anak di ruang digital, penerapan aturan serupa di Indonesia dapat dipertimbangkan.
Namun, penting untuk memastikan bahwa langkah-langkah Pemerintah, tidak mengorbankan privasi dan kebebasan berekspresi, serta disertai upaya peningkatan literasi digital dan keterlibatan orangtua dalam pengawasan aktivitas online anak-anak.
Apa masukan Anda terhadap program ini?
Baca juga : Kepolisian Bentuk Tim Pemecah Kemacetan
Yang perlu diperhatikan adalah, jangan sampai pembatasan yang dilakukan Indonesia akan menjadi seperti Dekrit 147 di Vietnam yang bertujuan untuk memperluas kendali Pemerintah terhadap akses informasi di media sosial, dengan alasan keamanan nasional dan ketertiban sosial.
Dekrit 147 juga memicu kekhawatiran, karena para ahli menilai bahwa aturan ini adalah bagian dari upaya Pemerintah untuk menekan kebebasan berpendapat masyarakat.
Para kritikus mengatakan, diperketatnya penggunaan layanan internet ini dapat menekan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Langkah ini juga akan berdampak besar pada banyak orang yang mencari nafkah melalui saluran media sosial, seperti para influencer dan pekerja kreatif lainnya. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Selasa, 11 Februari 2025 dengan judul "Dunia Media Sosial, Akses Anak-anak Perlu Dibatasi Pratama Persadha: Indonesia Sedang Pikirkan Pembatasan"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya