Dark/Light Mode

Revisi UU Nomor 8 Tahun 2019, Badan Haji Dan Umrah Perlukah Jadi Kementerian

Selly Andriany Gantina: Cukup Badan Setara Dengan Kementerian

Jumat, 7 Maret 2025 07:40 WIB
Selly Andriany Gantina, Anggota Komisi VIII DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id).
Selly Andriany Gantina, Anggota Komisi VIII DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id).

 Sebelumnya 
Komisi VIII DPR sedang menggodok RUU Haji. Apakah Badan Haji perlu menjadi Kementerian Haji?

RUU Haji memang sedang dibahas di Komisi VIII. Ada isu, nanti Kementerian Haji akan dibentuk lewat RUU Penyelenggaran Ibadah Haji (PIH).

Bagaimana pandangan Anda mengenai status Badan itu?

Soal statusnya, menurut hemat kami, mengikuti apa yang disampaikan Pak Presiden saja. Presiden ingin itu badan setarap Kementerian. Kalau badan setarap Kementerian, artinya bukan Kementerian Haji.

Baca juga : Kemenkes Minta Proyek Kesehatan Diawasi KPK

Berarti Anda tidak setuju Badan Haji jadi kementerian ya?

Berbentuk lembaga yang setara dengan kementerian. Setara dengan Kementerian Agama. Artinya, tidak lagi harus berkoordinasi dengan Kementerian Agama.

Kenapa Anda ingin bentuknya badan saja?

Karena, tidak mudah. Jika menjadi Kementerian Haji, berpotensi menimbulkan kecemburuan umat agama lain. Maka, sebaiknya tetap berbentuk badan.

Baca juga : Golkar-PKB Tak Menolak Wacana Partai Super Tbk

Selain itu, badan bisa lebih fleksibel saat melakukan investasi. Kalau kementerian, untuk urusan teknis agak susah melakukan investasi dan pengelolaan.

Mungkin bentuknya sama seperti Badan Pertanahan Nasional ya?

Ya, mirip Badan Pertanahan, atau mirip dengan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana). BNPB kan badan setara Kementerian. Jadi, bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tidak langsung berkorelasi dengan Kementerian Agama.

Saran Anda?

Baca juga : Polda Metro Larang Konvoi Dan Petasan

Sudah terlalu banyak kementerian. Maka, cukup dengan badan yang setara dengan kementerian. Rasanya, itu sudah saran terbaik yang disampaikan Pak Presiden. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Jumat, 7 Maret 2025 dengan judul "Revisi UU Nomor 8 Tahun 2019, Badan Haji Dan Umrah Perlukah Jadi Kementerian, Selly Andriany Gantina: Cukup Badan Setara Dengan Kementerian"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.