Dark/Light Mode

Badan Guru Nasional, Perlukah?

Lalu Hadrian Irfani: Harapannya Bisa Ciptakan Keselarasan

Sabtu, 15 Maret 2025 07:50 WIB
Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Anda setuju dengan usulan pembentukan Badan Guru Nasional?

Saat ini, Komisi X DPR sedang melakukan revisi UU Sisdiknas (Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional). Kami mengundang para tokoh dan para pakar untuk mendapatkan berbagai masukan mengenai pendidikan di Indonesia.

Perubahan UU Sisdiknas diharapkan dapat menciptakan keselarasan, jaminan kesejahteraan, transparansi proses rekrutmen, distribusi dan tempat penugasan, serta status kepegawaian.

UU Sisdiknas juga untuk menghindari guru yang terseret politik praktis ketika Pilkada. Hal ini yang membuat ketidaknyamanan para guru di daerah.

Baca juga : Ledia Hanifah: Kalau Dulu Harus Satu, Tapi Sekarang Kan Tidak

Anda belum menjawab, apakah setuju pembentukan Badan Guru Nasional?

Beriringan dengan revisi UU Sisdiknas yang tersentral, kami mengusulkan pembentukan badan khusus, namanya BGN.

Bagaimana respons Pemerintah?

Alhamdulillah, Pemerintah, khususnya Mendikdasmen (Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah), setuju pembentukan BGN.

Baca juga : Pemerintah Ingin Pemudik Selamat, Nyaman Dan Lancar

Bagaimana dengan bidang pendidikan dasar dan menengah di Kementerian Agama?

Dengan adanya BGN, Kemenag (Kementerian Agama) juga bisa dilibatkan. Karena, Kemenag mempunyai madrasah yang tersebar di berbagai provinsi.

Apa tujuan dibentuknya BGN?

BGN menjadi alternatif atas kesenjangan yang dialami para guru, karena saat ini tidak ada standar yang baku.

Baca juga : Gus Yasin Tunggu Restu Pimpinan PPP Daerah

Padahal, semuanya adalah sama-sama pengajar, baik honorer maupun ASN (Aparatur Sipil Negara). Jadi, guru di Papua, Aceh harus sama fasilitasnya dengan di provinsi lain.

Bagaimana anggarannya?

Jika yang dipermasalahkan soal anggaran, kan sudah ada di Mendikdasmen maupun di Kemenag. Prinsipnya, anggaran itu sudah ada, tinggal penataannya saja. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Sabtu, 15 Maret 2025 dengan judul "Badan Guru Nasional, Perlukah? Lalu Hadrian Irfani: Harapannya Bisa Ciptakan Keselarasan"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.