Dark/Light Mode

Asal Balikin Duit Hasil Korupsi, Koruptor Boleh Diampuni

Hendri Satrio: Ini Bukan Hanya Memaafkan Pelaku

Kamis, 17 April 2025 07:40 WIB
Hendri Satrio, Founder Lembaga Survei KedaiKOPI. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Hendri Satrio, Founder Lembaga Survei KedaiKOPI. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Apa alasan Anda mengusulkan koruptor diberikan amnesti umum dengan syarat dana dan asetnya dikembalikan ke negara?

Uang hasil dikorupsi harus dikembalikan demi kepentingan rakyat. Untuk membangun Indonesia. Pentingnya kebersamaan dalam situasi krisis.

Amnesti bisa dimanfaatkan membiayai pembangunan ya?

Untuk membangun kebersamaan dan rasa memikul tanggung jawab bersama tersebut.

Baca juga : Menperin Kerek Kerja Sama Industri Petrokimia Dan Hilirisasi

Namun kenapa harus dengan amnesti umum seperti ini?

Kita membutuhkan persatuan dalam menghadapi situasi sulit. Amnesti dimaksudkan untuk membangun kebersamaan dan rasa memikul tanggung jawab bersama.

Apa itu tidak berlebihan?

Ini bukan hanya memaafkan pelaku, tapi memastikan semua pihak berkontribusi demi Indonesia yang lebih baik.

Baca juga : Politisi Golkar Rame-rame Berburu Dukungan Bahlil

Bagaimana agar kebijakan ini tidak disalahgunakan?

Saya menyarankan Presiden Prabowo menyampaikan pesan tegas untuk koruptor bahwa mereka diberi kesempatan terakhir untuk bertanggung jawab, sekaligus mendukung pemulihan ekonomi. Prabowo bisa mengatakan seperti ini: 'Kembalikan uangnya, saya ampuni. Tapi setelah ini, jika korupsi lagi, hukumannya jauh lebih keras,' untuk memberi tahu bahwa mereka punya kesempatan untuk bertanggung jawab.

Jika dilakukan, apakah tidak akan berdampak buruk bagi pencegahan dan penindakan korupsi di Indonesia?

Tentu penegakan hukum harus diperketat. Saya mengusulkan ada pasca-batas waktu amnesti. Misalnya 17 Agustus 2025, pelaku korupsi baru menghadapi hukuman berat.

Baca juga : Bupati Indramayu Terancam “Magang” Di Kemendagri

Hukumannya seperti apa?

Ya penyitaan seluruh aset, pengasingan ke pulau terpencil, atau sanksi sosial yang membuat jera. Uang negara harus dilindungi. Sekali diberi kesempatan, tidak ada toleransi lagi. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Kamis, 17 April 2025 dengan judul "Asal Balikin Duit Hasil Korupsi, Koruptor Boleh Diampuni, Hendri Satrio: Ini Bukan Hanya Memaafkan Pelaku"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.