Dark/Light Mode

Masa Jabatan KPU Dan Bawaslu Akan Berakhir, Desakan Revisi RUU Pemilu Semakin Kencang

Zulfikar Arse Sadikin: RUU Pemilu Itu Sektor Dan Domain Komisi II

Senin, 9 Juni 2025 07:50 WIB
Zulfikar Arse Sadikin, Wakil Ketua Komisi II DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Zulfikar Arse Sadikin, Wakil Ketua Komisi II DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Desakan agar penyusunan dan pembahasan mengenai Revisi Undang Undang (RUU) Pemilu segera dilakukan semakin kencang. Anehnya, hingga kini Revisi UU Pemilu belum juga digelar. 

Pakar Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini sudah mengingatkan jika RUU Pemilu dilakukan awal Januari 2025.

Mengingat KPU dan Bawaslu akan berakhir masa jabatannya pada April 2027 dan seleksinya dimulai pada jelang akhir 2026. "Maka, Undang Undang Pemilu yang baru diharapkan selesai paling lambat awal tahun 2026,” desak Titi.

Baca juga : Rendy NS Umboh: Pansus Alternatif Logis Dan Lebih Baik

Kegelisahan Titi, disambut oleh Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf. Dia mengusulkan agar DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas revisi Undang-Undang Pemilu. 

"Saya berharap kalau Undang-undang dibahas, memang bisa, kalau kita ingin melibatkan orang terbaik, bagus diangkat di Pansus," kata Muzzammil di Kantor DPTP PKS, Jakarta Selatan, Sabtu (7/6/2025).

Dan ketika diangkat di Pansus, maka semua komponen, semua pakar terlibat di dalamnya. Selain itu, pembentukan Pansus memungkinkan seluruh fraksi dan para pakar pemilu dilibatkan sejak awal. 

Baca juga : Begini Penjelasan Kemenag

Ia juga menyampaikan harapan agar pembahasan RUU Pemilu tidak dilakukan menjelang masa pemilu. Karena akan menimbulkan perdebatan pragmatis yang dapat mengganggu persiapan teknis penyelenggara pemilu. 

“Kalau Undang-undang Pemilu di ujung, itu perdebatan kita terlalu pragmatis. Kalau dari awal ini kita masih sangat jauh, dan persiapan KPU Bawaslu akan semakin baik," sebut Muzzammil.

Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy NS Umboh setuju jika dibentuk Pansus dalam RUU Pemilu. “Pansus menjadi alternatif yang lebih logis dan lebih baik lah,” ujarnya.

Baca juga : Golkar Puji Kerja Bahlil

Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin menyerahkan kepada Baleg DPR karena yang mengusulkan menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025. “Tanya ke Baleg,” kata dia.

Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara Zulfikar Arse Sadikin terkait wacana pembentukan Pansus RUU Pemilu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.