Dark/Light Mode

Momentum Menguatkan Lembaga, Revisi UU Perlindungan Konsumen

Tulus Abadi: Jangan Sampai BPKN Jadi Lembaga Nggak Bergigi

Rabu, 2 Juli 2025 07:40 WIB
Tulus Abadi, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI). (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Tulus Abadi, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI). (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Saat ini, DPR berencana untuk merevisi UU Perlindungan Konsumen. Apa catatan Anda terkait UU ini?

Kalau menurut saya, dalam revisi U1U Perlindungan Kosumen ini perlu penguatan kelembagaan. Dan penguatan ini sangat penting. Di dalam Undang Undang Konsumen ada beberapa kelembagaan seperti Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di level provinsi dan kabupaten kota.

Maksud Anda perlu adanya penguatan terhadap BPKN dan BPSK?

BPKB ini memang perlu diperkuat. Jangan sampai BPKN menjadi lembaga yang kurang bergigi.

Baca juga : Anggota DPR Doakan Polri Selalu Ada Di Hati Rakyat

Memangnya selama ini peran BPKN seperti apa?

Selama ini tidak bergigi karena kewenangannya terbatas. Oleh karena itu, perlu ada penguatan kewenangan BPKN dan BPSK agar inisiatif masyarakat jika ada kendala soal biaya dan segala macam bisa teratasi.

Karena sifatnya memerankan fungsi-fungsi negara, menampung pengaduan, mendampingi konsumen itu sebisa mungkin juga ada semacam pembiayaan dari negara.

Bagaimana mekanismenya?

Baca juga : NasDem Nilai Putusan MK Tabrak Konstitusi

Mekanisme seperti apa silakan diatur oleh pemerintah dan DPR yang mempunyai wewenang untuk membuat Undang Undang. 

Berikutnya kita minta agar konsumen juga punya hak untuk ikut menentukan harga karena selain ini kalau kita ada kenaikan harga atau apapun kita tidak bisa terlibat aktif, kecuali ada itikad baik dari pelaku usahanya atau produsennya apakah itu BUMN ataupun siapapun.

Lalu, apa saran dan masukan dari Anda?

Di Undang Undang Konsumen yang baru mesti mengatur terkait dengan hak konsumen ikut menentukan harga, kebijakan harga apalagi harga untuk komoditas pokok. Itu sangat urgen untuk ada keterlibatan konsumen. REN

Baca juga : Menkop-Menaker Kolab Siapkan 2 Juta SDM Andal

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Rabu, 2 Juli 2025 dengan judul "Momentum Menguatkan Lembaga, Revisi UU Perlindungan Konsumen Tulus Abadi: Jangan Sampai BPKN Jadi Lembaga Nggak Bergigi"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.