Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Pembahasan Revisi KUHAP Di DPR, Mendapat Kritikan Dan Pembenaran
Muhamad Isnur: TNI Jadi Penyidik Bisa Lahirkan Masalah Baru
Kamis, 24 Juli 2025 07:40 WIB
Sebelumnya
Kemarin, Anda diundang oleh Komisi III untuk memberikan masukan mengenai RKUHAP. Di dalam penyampaian, Anda mengkritik TNI sebagai penyidik. Bisa Anda jelaskan?
RKUHAP memberikan kewenangan bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi penyidik.
Pasal 7 ayat (5), Pasal 20 ayat (2), membuka ruang bagi Tentara Nasional Indonesia untuk menjadi penyidik pada tindak pidana umum dan melakukan upaya paksa.
Pelibatan TNI sebagai penyidik kasus pidana umum potensial menormalisasi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Pelanggaran HAM bisa terjadi dalam urusan penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, penetapan tersangka.
Baca juga : Komisi II Masih Tunggu Instruksi Bahas UU Pemilu
Harusnya. Bagaimana?
Kewenangan penyidikan tindak pidana seharusnya hanya menjadi kewenangan penyidik sipil.
Memangnya kalau TNI menjadi penyidik umum, kenapa?
Menurut kami hal ini berbahaya akan mengembalikan praktik dwifungsi ABRI dan akan mengacaukan sistem peradilan pidana.
Baca juga : Pemilu 2029 Didominasi Pemilih Berusia 17-50 Tahun
Pasal 87 ayat (4) dan 92 ayat (4), misalnya, mengatur bagaimana penangkapan dan penahanan oleh penyidik. Pada versi semula, DPR Hanya mencantumkan frasa TNI laut ya, namun dalam DIM versi pemerintah frasa angkatan laut tersebut dihapuskan.
Pelibatan TNI di sini menurut kami sebagai penyidik kasus pidana umum potensial menormalisasi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum, pelanggaran HAM bisa terjadi dalam urusan penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, bahkan terhadap penetapan tersangka.
Apa rekomendasi Anda. Apakah perlu dihapus?
Menurut kami rekomendasinya dihapus saja ketentuan TNI menjadi penyidik dan juga dihapus frasa penyidik utama di penyidik Kepolisian. REN
Baca juga : Menteri Brian Rombak Pendidikan Kedokteran
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Kamis, 24 Juli 2025 dengan judul "Pembahasan Revisi KUHAP Di DPR, Mendapat Kritikan Dan Pembenaran Muhamad Isnur: TNI Jadi Penyidik Bisa Lahirkan Masalah Baru"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya