Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Gugat Aturan PT Ke MK, Partai Buruh Minta PT Berlaku Per Dapil
Zulfikar Arse Sadikin: Soal PT Kewenangan Pembuat Undang-Undang
Rabu, 30 Juli 2025 07:50 WIB
Sebelumnya
Partai Buruh kembali menggugat ke MK terkait aturan PT 4 persen. Mereka meminta PT dihapuskan atau hanya berlaku di dapil. Apa pendapatnya?
Yang pertama, kami menghargai dan menghormati setiap hak politik setiap orang untuk menggugat ke MK.
Soal PT berlaku di dapil. Bagaimana?
Saya mengingatkan saja, soal aturan PT dan berapa besarannya merupakan kewenangan berbentuk undang-undang atau open legal policy. Pembuat undang undang yakni pemerintah dan DPR.
Baca juga : Agus Supriyadi: Aturan PT Per Dapil Lebih Adil Dan Fair
Artinya, MK tidak boleh membuat norma baru?
MK sendiri harus berhenti untuk membentuk norma baru. MK cukup menyatakan norma yang ada di undang undang itu inkonstitusional atau konstitusional.
MK tidak boleh lagi masuk ke wilayah pembentuk undang-undang.
Biar DPR dan pemerintah untuk memutuskan soal PT?
Baca juga : Kebijakan PPATK Jangan Bikin Masyarakat Resah
Iya. Berdasarkan undang undang yang berhak untuk menentukan angka PT adalah DPR dan pemerintah. Jadi MK itu cukup menguji undang undang saja, bukan menjadi positif legislatif.
Kita ini partai politik tentu ada kompetisi ide, kompetisi gagasan. Jangan sampai kompetisi ide dan gagasan itu dipotong oleh MK.
Apa harapan Anda?
Ya, percayakan saja kepada pembentuk undang undang. Karena memang soal aturan PT itu wilayah pembentuk undang undang. Jadi, serahkan sepenuhnya kepada pembentuk undang undang. REN
Baca juga : Kapolri Lepas 1.575 Buruh Terdampak PHK
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Rabu, 30 Juli 2025 dengan judul "Gugat Aturan PT Ke MK, Partai Buruh Minta PT Berlaku Per Dapil, Zulfikar Arse Sadikin: Soal PT Kewenangan Pembuat Undang-Undang"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya