Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Gugat Aturan PT Ke MK, Partai Buruh Minta PT Berlaku Per Dapil
Agus Supriyadi: Aturan PT Per Dapil Lebih Adil Dan Fair
Rabu, 30 Juli 2025 07:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Meski Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan gugatan mengenai ambang batas parlemen atau parliamentery treshold (PT). Dewan Pimpinan Pusat Partai Buruh rupanya belum puas dengan keputusan tersebut.
Kemarin, Partai Buruh kembali mengajukan permohonan uji materi ke MK. Fokus yang menjadi gugatan adalah menghapus ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) dalam Pemilu 2029.
Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahudin menjelaskan jika gugatannya ke MK karena ada bukti baru atau novum berupa data suara sah yang terbuang pada Pemilu 2019 dan 2024.
Baca juga : Kebijakan PPATK Jangan Bikin Masyarakat Resah
“Kami bawa dalil baru, kami bawa argumentasi baru, kami bawa alat bukti baru,” tegas Said.
Gugatan ini menyasar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Undang-Undang MD3 (Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD), yaitu Pasal 414 ayat (1), Pasal 415 ayat (1) dan (2), serta Pasal 82 ayat (3).
Dalam permintaan resminya kepada MK, Partai Buruh mengajukan dua opsi: pertama, agar ambang batas nasional dihapus sepenuhnya (PT 0 persen); kedua, jika tetap diberlakukan, maka ambang batas harus dihitung berdasarkan suara sah di tiap dapil, bukan secara nasional.
Baca juga : Kapolri Lepas 1.575 Buruh Terdampak PHK
Menurut Said, pendekatan berbasis dapil akan lebih adil dan mencegah kerugian yang dialami partai politik pada Pemilu sebelumnya terulang kembali.
Gugatan ini juga merespons Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 pada 1 Maret 2024, yang sebelumnya diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Putusan tersebut menyatakan bahwa ambang batas 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024, namun hanya sah jika ada perubahan untuk Pemilu 2029 dan seterusnya. MK telah memerintahkan DPR dan pemerintah untuk meninjau ulang aturan ini, termasuk besaran angka dan dasar penerapannya.
Baca juga : Digitalisasi Desa Bangun Kemandirian Dan Inovasi
Menguatkan, Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi menegaskan bahwa berlakunya PT per dapil akan lebih adil bagi partai politik. “Suara rakyat juga tidak banyak terbuang sia sia,” kata dia.
Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin mengingatkan kepada MK jika kebijakan mengenai angka PT merupakan wewenang DPR dan pemerintah. “MK harus berhenti untuk membentuk norma baru,” kata Zulfikar.
Untuk mengetahui lebih jauh pandangan Agus Supriyadi mengenai gugatan PT ke MK. Berikut
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya